Pages

Selasa, 27 Desember 2011

Kekasih ku

Aku berharap kamu yang terbaik untukku
akupun berharapkamu jadi apa yang aku inginnkan
hanya denganmu aku bisa merasakan bahagia
hanya denganmu aku merasa kenyamanan yang sesungguhnya

Baru kali ini aku merasakan bahwa aku telah menemukan cinta sejati
aku berharap kamu bisa menerima dan tetap bersamaku disini
yang aku butuhkan cinta dan sayang darimu
dunia ini gelap bila tanpa dirimu
mata memang belum memandangmu

Tapi hati ini terasa begitu dekat dan bisa melihatmu
hatiku hanya untukmu, tidak untuk yang lain
maafkan aku jika selama ini belum bisa jadi apa yang kauinginkan
ku harap dirimu bisa menungguku.

Ya allah ..
aku titip wanita yang paling begitu aku sayang ini
jagalah dia dimanapun dia berada
karna aku begitu dan sangat menyayanginya

Jumat, 25 November 2011

Bentuk Koperasi dalam Departemen Koperasi

  • Bentuk Koperasi apa yang sudah dibentuk oleh Departemen Koperasi

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.

Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.

  • BENTUK DAN KEDUDUKAN
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yatu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
  • Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
  • Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  • Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  • Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
    Indonesia.
  • Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
  • Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas
Syarat-syarat pembentukan koperasi :

berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
  • Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
  • Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
  • Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
  • Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
  • Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.

  • PROGRAM KOPERASI INDONESIA
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
  1. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
  2. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
  3. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi
  • PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi
  • Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan Wajib
  3. Simpanan Sukarela
  • Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
  1. Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
  2. Modal sendiri (equity capital):
  • simpanan pokok
  • simpanan wajib
  • dana cadangan
  • donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) :
  1. anggota
  2. koperasi lainnya
  3. bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
  1. alasan kepemilikan
  2. alasan ekonomi
  3. alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
  1. anggota
  2. pengurus
  3. pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
  • Manfaat distribusi cadangan :
  1. memenuhi kewajiban tertentu
  2. meningkatkan jumlah operating capital
  3. sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. perluasan usaha
  • Manfaat distribusi cadangan :
  1. memenuhi kewajiban tertentu
  2. meningkatkan jumlah operating capital
  3. sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. perluasan usaha



Selasa, 18 Oktober 2011

Teori Nilai Guna (Utility)

TEORI NILAI GUNA (UTILITY)


Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan dalam dua macam pendekatan: Pendekatan Nilai guna (utiliti) cardinal dan pendekatan nilai guna ordinal. Dalam pendekatan nilai guna cardinal dianggap manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif. Dalam pendekatan nilai guna ordinal, Manfaat atau kenikmatan yang diperoleh masyarakat dari mengkonsumsikan barang-barang tidak dikuantifikasi. Tingkah laku seorang konsumen untuk memilih barang-barang yang akan memaksimumkan kepuasannya ditunjukkan dengan bantuan Kurva kepuasan sama yaitu kurva yang menggambarkan gabungan barang yang akan memberikan nilai guna (kepuasan) yang sama.

  • Teori Nilai Guna (utility)

Didalam teori ekonomi kepuasan atau kenikmatan yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan barang-barang dinamakan nilai guna atau utility. Kalau kepuasan itu semakin tinggi maka makin tinggilah nilai gunanya atau utilitinya.

Nilai guna dibedakan diantara dua pengertian:

  1. nilai guna total dan

  2. nilai guna marjinal.

Nilai guna total dapat diartikan sebagai jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsikan sejumlah barang tertentu. Sedangkan nilai guna marjinal berarti pertambahan (atau pengurangan) kepuasan sebagai akibat dan pertambahan (atau pengurangan) penggunaan satu unit barang tertentu.


Qx

Tux

Mux

0

0


1

10

10

2

18

8

3

24

6

4

28

4

5

30

2

6

30

0

7

28

-2

8

24

-4

9

18

-6


  • Maksimisasi Nilai Guna

    Setiap orang berusaha untuk memaksimalkan kepuasan dari konsumsi barang. Untuk konsumsi satu jenis barang, maka kepuasan maksimum dapat dicapai pada saat nilai guna total (TU) mencapai maksimum.

    Jika konsumen mengkonsumsi lebih dari satu barang, maka penentuan kepuasan maksimum dapat dicapai:

  • Jika ada 2 barang dan harganya sama, maka kepuasan maksimum MUx=MUy

  • Jika ada 2 barang dengan harga yang berbeda, maka tambahan kepuasan (MU) yang lebih besar diperoleh dari barang dengan harga yang lebih rendah dengan MUx=MUy

    Dengan harga barang yang berbeda, maka syarat untuk memperoleh nilai guna maksimum (TU) adalah setiap rupiah yang dikeluarkan untuk 1 unit tambahan berbagai jenis barang akan memberikan MU yang sam atau =

  • Faktor yang dapat merubah permintaan suatu barang:

  1. Faktor substitusi/penggantian (substitution effect)

Jika P naik, maka MU per rupiah menjadi turun dan sebaliknya dan barang lain tidak berubah, maka konsumen akan menambah konsumsi barang dengan P tetap dan mengurangi barang dengan P naik. Dengan demikian demand barang dengan P naik menjadi turun dan meningkatkan demand barang dengan P tetap.

  1. Faktor pendapatan (Income effect)

Dengan pendapatan tetap dan P naik (turun), maka daya beli pendapatan menurun (meningkat), sehingga konsumen mengurangi (menambah) konsumsi barang dengan P naik (turun).

  • Hipotesis Utama Teori Nilai Guna

Hipotesis utama teori nilai guna, atau lebih dikenal sebagai Hukum nilai guna marjinal yang semakin menurun, menyatakan bahwa tambahan nilai guna yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan suatu barang akan menjadi semakin sedikit apabila orang tersebut terus menerus menambah konsumsinya ke atas barang tersebut. Pada akhirnya tambahan nilai guna akan menjadi negatif yaitu apabila konsumsi ke atas barang tersebut ditambah satu unit lagi, maka nilai guna total akan menjadi semakin sedikit. Pada hakikatnya hipotesis tersebut menjelaskan bahwa pertambahan yang terus-menerus dalam megkonsumsi suatu barang tidak secara terus-menerus menambah kepuasan yang dinikmati orang yang mengkonsumsikannya.

  • Cara Memaksimumkan Nilai Guna

Kerumitan yang ditimbulkan untuk menentukan susunan atau komposisi dan jumlah barang yang akan mewujudkan nilai guna yang maksimum bersumber dari perbedaan harga-harga berbagai barang. Kalau harga barang adalah bersamaan, nilai guna akan mencapai tingkat yang maksimum apabila nilai guna marjinal dari setiap barang adalah sama.

  • Syarat Pemaksimuman Nilai Guna

Dalam keadaan dimana harga-harga berbagai macam barang adalah berbeda. Syarat yang harus dipenuhi agar barang-barang yang dikonsumsikan akan memberikan nilai guna yang maksimum adalah: Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membeli unit tambahan berbagai jenis barang akan memberikan nilai guna marjinal yang sama besarnya.

  • Teori Nilai Guna dan Teori Permintaan

Dengan menggunakan teori nilai guna dapat diterangkan sebabnya kurva permintaan bersifat menurun dari kiri atas ke kanan bawah yang menggambarkan bahwa semakin rendah harga suatu barang, semakin banyak permintaan ke atasnya. Ada 2 faktor yang menyebabkan permintaan keatas suatu barang berubah apabila harga barang itu mengalami perubahan: Efek penggantian dan Efek pendapatan.

  • Efek Penggantian

Perubahan suatu barang mengubah nilai guna marjinal per rupiah dari barang yang mengalami perubahan harga tersebut. Kalau harga mengalami kenaikan, nilai guna marjinal per rupiah yang diwujudkan oleh barang tersebut menjadi semakin rendah. Misal, harga barang A bertambah tinggi, maka sebagai akibatnya sekarang MU barang A/PA menjadi lebih kecil dari semula. Kalau harga barang-barang lainnya tidak mengalami perubahan lagi maka perbandingan diantara nilai guna marjinal barang-barang itu dengan harganya (atau nilai guna marjinal per rupiah dan barang-barang itu) tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, untuk barang B misalnya, MU barang B/PB yang sekarang adalah sama dengan sebelumnya. Berarti sesudah harga barang A naik, keadaan yang berikut berlaku:



Dalam keadan seperti diatas, nilai guna akan menjadi bertambah banyak (maka kepuasan konsumen akan menjadi bertambah tinggi) sekiranya konsumen itu membeli lebih banyak barang B dan mengurangi pembelian barang A. kedaan diatas menunjukkan bahwa kalau harga naik, permintaan terhadap barang yang mengalami kenaikan harga tersebut akan menjadi semakin sedikit.

Dengan cara yang sama sekarang tidak susah untuk menunjukkan bahwa penurunan harga menyebabkan permintaan ke atas barang yang mengalami penurunan harga itu akan menjadi bertambah banyak. Penurunan harga menyebabkan barang itu mewujudkan nilai guna marjinal per rupiah yang lebih tinggi daripada nilai guna marjinal per rupiah dari barang-barang lainnya yang tak berubah harganya. Maka, karena membeli barang tersebut akan memaksimumkan nilai guna, permintaan ke atas barang tersebut menjadi bertambah banyak apabila harganya bertambah rendah.

  • Efek Pendapatan

Kalau pendapatan tidak mengalami perubahan maka kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil menjadi semakin sedikit. Dengan perkataan lain, kemampuan pendapatan yang diterima untuk membeli barang-barang menjadi bertambah kecil dari sebelumnya. Maka kenaikan harga menyebabkan konsumen mengurangi jumlah berbagai barang yang dibelinya, termasuk barang yang mengalami kenaikan harga. Penurunan harga suatu barang menyebabkan pendapatan riil bertambah, dan ini akan mendorong konsumen menambah jumlah barang yang dibelinya. Akibat dari perubahan harga kepada pendapatan ini, yang disebut efek pendapatan, lebih memperkuat lagi efek panggantian didalam mewujudkan kurva permintaan yang menurun dari kiri atas ke kanan bawah.

  • Surplus Konsumen

Surplus konsumen adalah kelebihan kepuasan yang dinikmati oleh konsumen atau selisih antara kepuasan yang diperoleh oleh konsumen dari mengkonsumsi barang dengan pembayaran yang dilakukan untuk mengkonsumsi barang tersebut.

  • Nilai guna total (TU)=0ABQ

  • Konsumen bersedia membayar = 0QBP

  • Surplus konsumen =APB







Jika Si A menganggap harga barang S Rp 50.000 dan sampai di took berharga Rp 40.000, maka surplus konsumen Rp 10.000


Jumlah Konsumsi Mangga Per Minggu

Harga dibayar Konsumen (Rp)

Surplus Konsumen jika P Mangga

(Rp 700/buah)

Akumulasi Nilai Surplus

1

1.700

1.000

1.000

2

1.500

800

1.800

3

1.300

600

2.400

4

1.100

400

2.800

5

900

200

3.000

6

700

0

3.000

7

500*)



8

300*)




*) mangga ke 7 dan 8 tidak dibeli karena P pasar > P yang dibayar konsumen.


  • Analisis Kepuasan Sama


Indifference Curve (Kurva kepuasan sama) adalah kurva yang memberikan berbagai kombinasi yang memberikan kepuasan yang sama.



Utiliti 100

Utiliti 118

Produk (Y)

Jasa (X)

Produk (Y)

Jasa (X)

2

10

4

10

4

6

5

8

5

5

7

6

9

3

10

5



MRS untuk IC1. Jika Y, 24, maka X, 106


  • Budget Line (Garis Anggaran)


Total anggaran = Pengeluaran untuk produk Y + Pengeluaran untuk Jasa X = Py Qy + Px Qx

Berikut ini disajikan contoh.

Py =Rp 250 per unit dan Px = Rp 100 per unit dengan anggaran Rp 1.000, Rp 1.500, dan Rp 2.000. Jika anggaran untuk membeli produk Y atau X, maka akan diperoleh produk Y atau X sebanyak:

Qy = = 4 unit dan Qy = = 10 unit

Garis anggaran yang relevan = B = 250 Y + 100 X


Anggaran Rp 1.000

Anggaran Rp 1.500

Anggaran Rp 2.000

Produk

Jasa

Produk

Jasa

Produk

Jasa

4

0

6

0

8

0

0

10

0

15

0

20




U1=100

U2=118


Anggaran Rp 1.000 tidak cukup untuk keranjang belanja yang terletak pada U1=100 atau U2 =118

Pengeluaran minimum sebesar Rp 1.500 diperlukan untuk mencapai tingkat utiliti U1 = 100 dan pengeluaran minimum diperlukan untuk mencapai tingkat utiliti U2 = 118.

Jika Py turun dari Rp 250 menjadi Rp 150 dan menjadi Rp 75 dan Px tidak berubah. Anggaran Rp 1.500.


Anggaran Rp 1.500

Produk

Rp 250

Jasa

Rp 100

Produk

Rp 150

Jasa

Rp 100

Produk

Rp 75

Jasa

Rp 100

4

0

12

0

24

0

0

15

0

15

0

15

U2=118

U2=100


Jadi maksimum produk yang dapat diperoleh dengan harga produk Rp 250 per unit adalah 6 unit, dengan harga Rp 150 per unit adalah 12 unit, dan dengan harga Rp 75 per unit adalah 24 unit. Pada saat harga produk berubah, konsumen terpengaruh dalam dua hal:

a). Pengaruh pendapatan (Income Effect) yakni peningkatan (penurunan) seluruh konsumsi yang dilakukan sebagai akibat dari penurunan (kenaikan) harga.

b). Pengaruh substitusi (Substitution Effect) yakni perubahan konsumsi secara relatif yang terjadi pada saat konsumen mengganti produk yang lebih mahal dengan produk yang berharga lebih murah.

Jika diketahui PY = Rp 250 per unit dan PX = Rp 100 per unit dengan U1 = 100 merupakan tingkat kepuasan yang tertinggi yang dapat dicapai dengan anggaran sebesar Rp 1.500. Hal ini menjadikan konsumsi jasa sebanyak 10 unit dan produk sebanyak 2 unit.

Perubahan harga dan pendapatan terhadap kepuasan konsumen.

  1. Perubahan pendapatan barang

  2. Perubahan harga konsumsi.

NILAI GUNA, BENTUK DAN BERHENTINYA KEBIASAAN.

Menurut M Abraham Garcia-Torres, Nilai Guna pada barang yang sama, dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu :

  • jangka waktu konsumsi barang yang sama.

  • daya ingat konsumen

  • kualitas barang

  1. Jangka Waktu Konsumsi Barang

jika jangka waktu konsumsi cukup lama maka ingatan konsumen harus bekerja lebih keras untuk membangkitkan pengalaman yang lalu. kemudian konsumen akan dapat menikmati konsumsi berikutnya. karena jangka waktu berkurang, konsumen akan merasakan kebosanan pada barang yang sama.

  1. Daya Ingat Konsumen

Memori yang lebih tinggi dan waktu yang lebih lama diperlukan antara konsumsi untuk barang yang sama. Pembuktian fakta ini, adalah bentuk kebiasaan yang lebih kuat antara orang dewasa dan anak - anak. Dua kelompok ini dapat mengkonsumsi barang yang sama , atau melakukan hal yang sama tapi mengalami kebosanan setelah jangka waktu yang berbeda, yaitu orang dewasa lebih cepat bosan daripada anak- anak.

  1. Kualitas Barang

Peningkatan kualitas barang (ceteris paribus) akan menyebabkan peningkatan nilai guna pengalaman. Lalu bagaimana kebiasaan terbentuk ? Konsumen mempelajari seberapa lama waktu yang dia perlukan antara konsumsi yang satu dengan berikutnya. jika dia bisa mengkonsumsi barang tersebut selamaya. Bagaimana dia bisa menghentikan kebiasaan tersebut? Jika dalam proses perkembangan kebiasaan dia berbuat kesalahan dan menurunkan waktu konsumsi barang , kemudian otaknya akan mengembangkan rasa bosan pada barang tersebut.

Rasa bosan tersebut mungkin semacam dia tidak ingin mengkonsumsi barang itu lagi dalam jangka waktu yang lama dan selamanya. Pada poin ini dia kan menghentikan kebiasaan . berdasarkan alasan ini kita bisa mengelompokan kebiasaan konsumsi ini sebagai berikut :

  1. Kecanduan : yaitu tindakan konsumsi barang dalam jangka waktu yang lama dan tidak bisa dihindari. kecanduan biasanya terjadi pada Narkoba dan berjudi. tapi beberapa masyarakat masih menerima beberapa kecanduan seperti pada teh, kopi, rokok dan seterusya yang dianggap sebagai kebiasaan.

  2. Kebiasaan abadi : yaitu tindakan konsumsi barang dimana konsumen belajar bagaimana untuk menghabiskanya. Ini berarti dia telah mencapai jangka waktu yang tepat untuk mengkonsumsi barang tersebut tanpa menjadi bosan.

  3. kebiasaan sesaat : yaitu tindakan konsumsi terhadap suatu barang yang akan memberikan nilai guna kepada konsumen hanya untuk sesekali. setelah itu dia akan bosan pada barang tersebut. kalau sudah begitu dia akan memiliki dua pilihan, tidak menggunakan barang itu lagi atau mencoba untuk mencari barang sejenis dengan kualitas yang lebih baik dan masih memberikan dia nilai guna.

  4. Mencari kenikmatan baru : konsumen membeli hanya karena rasa ingin tahu, dan akan menikmati sampai kesenanganya hilang.ketika kesenanganya berlalu maka barang itu sudah tidak berguna lagi bagi dia.

Kebiasaan abadi bisa berubah menjadi kebiasaan sesaat jika dia melakukan kesalahan dengan mengkonsumsi barang tersebut terlalu banyak dalam jangka waktu yang singkat. begitu pula kebiasaan sesaat bisa menjadi Kebiasaan abadi jika dia berusaha menggunakanya dengan semestinya . Dengan kata lain klasifikasi mungkin saja berubah setiap saat . Tapi secara sederhan kita bisa menyimpulkan bahwa jangka waktu antara konsumsi barang yang sama adalah tetap. Dengan begitu kita bisa memahami dinamika Preferensi.

  • Konsumen Dan Kenikmatan Baru.

Bagaimana komoditas baru bisa meningkatkan nilai guna konsumsi? Dari Sudut Pandang konsumen, ini merupakan rangsangan baru yang membuat mereka ingin memiliki pengalaman lebih banyak dan membuat mereka merasa nyaman. Kebanyakan rangsangan ini kita dapatkan lebih dari satu hari. rangsangan ini bukan berasal dari belanja tapi bisa jadi dari pekerjaan, kita sendiri, dari teman keluarga dan lain-lain. Tapi untuk sekarang dan akan datang kita juga mendapatkan rangsangan dari koran, buku baru, kaos baru dan sesuatu yang kita beli.

Kenikmatan baru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi Decision Utility. kenikmatan baru membuat barang menjadi penting. tapi kenikmatan tersebut akan hilang seiring pertamabahan waktu. Ada juga nilai intrinsik yang ditawarkan oleh barang kepada konsumen dalam kapsitasnya membangkitkan nilai hedonistik positif. Dalam hal ini barang sangat potensial untuk menjadi kebiasaan. Pertama kali seseorang merokok, dia melakukanya karena itu adalah hal yang baru bagi dia dan dia ingin mencoba. Tapi sekali Kenikmatan itu hilang, kecanduan barang akan membuat konsumen terus mengkonsumsi barang tersebut. Perokok biasa membeli rokok bukan karena kesenangan tapi karena dia sudah tidak bias meninggalkanya.


Sumber :

http://ramaalessandro2.multiply.com/journal/item/2










Rabu, 12 Oktober 2011

Tujuan Dan Kegiatan per-Koperasi

  • Pengertian Prinsip Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut para ahlinya :
  • Dr. Pay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semngat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, seingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
  • R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorng-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak ntuk memajukan ekonominya
  • Prof. R.S. Soerjaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendaliakan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka untuk mereka atas dasar anggota laba atau dasar biaya.
  • Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsure social.

  • Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
  • Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

  • Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable

contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :


  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
  • Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

  • Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur
  • Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
  • H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  • APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

  1. Koperasi Produsen.

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :

- koperasi simpan pinjam

- koperasi serba usaha ( konsumen)

Bentuk Organisasi :

  • Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi:
  1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
  • Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub sistem
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi Di Indonesia :
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus :
  1. Tugas
  2. Mengelola koperasi dan usahanya
  3. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  4. Menyelenggaran Rapat Anggota
  5. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  6. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
  • Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

  1. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

  2. Kesukarelaan dalam keanggotaan

  3. Menolong diri sendiri (self help)

  4. Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

  5. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

  6. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1. Anggota

  2. Pengurus

  3. Manajer

  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

  • Tujuan dan Fungsi Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa.
Adapun tujuan koperasi dalam perusahaan yaitu :
  • Tujuan koperasi Perusahaan :
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
  • Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
  1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
  2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
  3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
  1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
  • Kegiatan koperasi

Faktor-faktor Kegiatan Koperasi :

  1. Status dan motif anggota koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  2. Memiliki pola income reguler yang pasti
  • Bidang usaha (bisnis)
  1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

  • Permodalan Koperasi
  1. UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  2. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  3. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
  • Prinsip alokasi flow permodalan :
  1. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
  2. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
  3. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
  4. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
  • Status dan motif anggota koperasi
  1. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  2. Owners : menanamkan modal investasi
  3. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  2. Memiliki pola income reguler yang pasti
  • Bidang usaha (bisnis)
  1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

  • Permodalan Koperasi
  1. UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  2. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  3. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
  • Prinsip alokasi flow permodalan :
  1. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
  2. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
  3. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
  4. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt

Selasa, 11 Oktober 2011

Udang Asam Manis

Haii semuanya hari ini saya akan memberikan sebuah resep yang pernah saya coba juga dirumah dan hasilnya uuuhhh enak sekali. gak kalah jauh loh sama masakan direstoran-restoran kelas atas. resep kali ini saya akan membuat "UDANG ASAM MANIS 97" bahan bahan yang dibutuhkan juga gak susah ataupun sulit ditemukan.
  • Bahan - bahan :
  1. Minyak Goreng
  2. 300 gr udang ukuran sedang
  3. 1/2 sdm air jeruk nipis
  4. 2 siung bawang putih, geprek
  5. 1/2 butir bawang bombay, iris melintang
  6. 1 batang daun bawang, potong kasar
  7. 1 botol saus tomat dan saus sambal
  8. 1/2 sdt garam
  9. 1 sdt gula pasir
  10. 1/4 sdt lada bubuk
  11. 1/2 sdt kecap inggris
  • langkah Pembuatan :
  1. cuci udang hingga bersih, lalu kupas kulitnya dan kepala udangnya
  2. baluri udang dengan air jeruk nipis. diamkan 5 menit.
  3. panaskan minyak goreng
  4. tumis bawang putih dan bawang bombay hingga harum (api besar)
  5. masukkan udang, aduk cepat hingga udang berubah warna.
  6. masukkan saus tomat dan saus sambal, garam, gula pasir, lada bubuk, dan kecap inggris. setelah itu aduk rata.
  7. masukkan daun bawang, aduk rata.
  8. angkat, segera hidangkan.

gampangkan bahan dan cara membuatnya. oia "Udang Asam Manis" ini juga enak loh dimakan bersama nasi hangat. hidangan untuk hari raya juga bisa asal porsi udangnya yang banyak. ^_^

Minggu, 25 September 2011

KOPERASI INDONESIA

Sejarah dan Perkembangan Koperasi Indonesia

Koperasi adalah organisasi Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  • Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

  • Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau bada n hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia , prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

  • (AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA)

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan sim pan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.

Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9).
Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .

Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi.

Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.

Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
  1. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
  2. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
  3. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

  • Masa Penjajahan

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati

  • Masa kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukare

la yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berh

asil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaks

anakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947

berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap meras a curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi h isapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
  • Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia memperkokoh perekonomian rakyat mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

  • Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

  • Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :


  1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
  2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus men erus.
  3. Kapas dan padi berarti me nggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakarya
  7. Koperasi Indonesia menandakan la mbang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

  • JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959) :
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959) :

  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI :
  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

  1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
  2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

  1. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  2. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

Salah Satu Contoh Dari Beberapa Koperasi Di Setiap wilayah di Indonesia

  • Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar)
Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 15, Tebet,Jakarta Selatan 12810,Indonesia
DKI Jakarta
Fax.(021) 8290289
Telp.(021) 8353631, Telp.(021) 8353632, Telp.(021) 8290289
Cooperative consumer association
  • Koperasi Madani
Leuwiliang,Bogor Jawa Barat,Indonesia
Jawa Barat
Fax.(0251) 642561
Telp.(0251) 642361

  • Koperasi Industri Meuble Komin
Jl. Erlangga No.6736, Biak,Papua Irian Jaya,Indonesia
Irian Jaya
Fax.(0981) 24924
62 981 24924



sumber :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi