Pages

Sabtu, 20 November 2010

PERSONALIA

BAB 9
PERSONALIA

PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA
DAN KONPENSASI

  • Pendahuluan
Organisai adalah wahana untuk mencapai tujuan. agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi - fungsi. Pengertian fungsi adalah tugas - tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas - tugas lain.

  • Macam / Jenis Personalia
sesuai dengan fungsinya, pada dasarnya didalam personalia terdapat dua macam tenaga kerja, yakni :
  1. Tenaga Eksekutif : mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi. tenaga ini harus merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya.
  2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik pula.
Tenaga operatif ini, ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :Tenaga terampil (skilled labor)
  1. Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
  2. Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
  • Sumber Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber berikut :
  1. Dari dalam perusahaan.
  2. Teman - teman para karyawan.
  3. Lembaga penempatan Tenaga Kerja.
  4. Lembaga pendidikan.
  5. Masyarakat Umum.
  • Seleksi Tenaga Kerja
  1. Penentuan Jenis (Kualitas) tenaga kerja
yang meliputi penentuan prasyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
  • Batas Minimum - maksimum usia
  • Pendidikan minimal yang dimiliki
  • Pengalaman kerja yang telah diperoleh
  • Bidang keahlian yang dimiliki
  • Keterlampilan yang dimiliki
  • Pengetahuan - pengetahuan lainnya
  • dan sebagainya
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja

Penetuan jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal poko yakni :
  • Analisa beban kerja yang meliputi : peralatan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unit barang.
  • Analisa Tenaga Kerja: untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
3. Proses Seleksi

penentuan jumlah dan persyaratan yang harus dipenuhi dilaksanakan, maka langkah berikutnya adalah mengadakan seleksi yang pada umumnya meliputi tahap - tahap sebagai berikut :
  • Pengisisan formulir atau penyortiran lamaran - lamaran yang masuk.
  • Wawancara pendahuluan.
  • Psycho-test, psycho-test meliputi lima hal yaitu :
  1. aptitude test - menguji sikap seseorang
  2. achievement test - menguji bakat seseorang
  3. interest test - menguji minat seseorang
  4. personality test - menguji kepribadian seseorang
  5. IQ test (intelegensia quotient) - menguji kecakapan seseorang.
  • Wwancara lanjutan
  • Pengujian referensi
  • pengujian kesehatan
  • masa orientasi
  • Pengembangan Karyawan
pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
  1. dilaksanakan didalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
  2. dilaksanakan diluar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)
  • Konpensasi
Konpensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan. konpensasi ini dapat berupa upah dan gaji.

dalam masalah pengupahan ini, terdapat tiga macam teori upah ekonomi yakni :
  1. Teori pasar, konsep ini menganggap bahwa upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai pembelinya.
  2. Teori standard hidup, teori ini menyatakan bahwa upah harus dapat memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup dengan layak, dan pengusaha harus memberikan upah cukup tinggi, memberikan servise lain seperti jaminan hari tua, pendidikan, tabungan dan hiburan.
  3. Teori kemampuan untuk membeyar, teori ini mempunyai anggapan bahwa tingkat pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar.
  • Faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat upah
besar kecil tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
  1. pasar tenaga kerja
  2. tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
  3. tingkat keahlian yang diperlukan
  4. situasi laba perusahaan
  5. peratura pemerintah
  • Metode Pengupahan
Berikut ini adalah metode - metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan :
  1. upah langsung (straight salary)upah yang paling sederhana, diwujudkan dalam bentuk sejumlah uang yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertentu, harian, mingguan, bulanan,dan bahkan tahunan. metode ini tidak termasuk upah lembur.
  2. Gaji (wage), upah ini adalah lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan, atau dihitung menurut tingkat upah per-jam.
  3. Upah satuan (piece work), metode ini upah yang dibayarkan kepada karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
  4. Komisi, sejumlah uang yang dibayarkan(biasanya didasarkan atas persentase dan harga jual) untuk setiap unit barang yang terjual, dan bukannya unit yang dapat diproduksi.
  5. Premi shift kerja (shift premium), upah yang diberikan kepada karyawan karena bekerja diluar jem kerja normal, misalnya sore atau malam hari. upah ini biasanya diberikan kepada karyawan pabrik yang bekerja 24-jam sehari.
  6. Tunjangan tambahan (fringer benefit), memberikan tunjangan diluar upah yang biasa mereka terima seperti : asurans - asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, tunjangan hari raya, hari libur, cuti, pesangon, pakaian dinas, kendaraan, pensiun.
  • Upah Insentif
upah insentif adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih produktif. karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
  1. harus menunjukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
  2. harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per-karyawan secara layak.
  3. tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.
  • Macam - macam Bentuk Upah Insentif
  1. Full Participation Plan, merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
  2. Group Insentif Plan, diberikan kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukan hasil yang menguntungkan, seperti :
a. peningkatan produktivitas.
b. penurunan biaya tenaga kerja per-unit.
c. perbaikan kualitas produk.
d. pengurungan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan.

HUBUNGAN PERBURUHAN
  • Hubungan Perburuhan Pancasila
hubungan perburuhan ini terjadi karena antara buruh di satu pihak manajemen di lain pihak, saling membutuhkan satu sama lain. disamping itu hubungan perubahan pancasila ini menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawara dan mufakat sebagaimana tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri.

bilamana terjadi adanya ketidak - sepakatan antara buruh dan manajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antara mereka yaitu :
  1. Boikot
  2. Pemogokan
  3. Penghasutan
  4. Memperlambat kerja
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Isi perjanjian itu meliputi hak - hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.
  • Hak - hak Buruh
materi - materi buruh, yang dapat dicantumkan kedalam perjanjian kerja bersama antara lain :
  1. besarnya gaji / upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
  2. tunjangan - tunjangan yang harus diterima.
  3. hak untuk mendapat santunan kecelakaan ditempat kerja.
  4. hak untuk mendapatkan promosi dengan sistem penilaian yang adil.
  5. hak untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melalui program yang diberikan oleh perusahaan.
  6. mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan seorang diri.
  7. besarnya pesangon.
  • Kewajiban buruh :
  1. datang kerja tepat pada waktunya.
  2. menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi
  3. berusaha meningkatkan produktivitas.
  4. mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan, mematuhi tata waktu kerja.
  5. bekerja sesuai yang digambarkan dalam deskripsi jabatan.
  6. berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk menekankan biaya produksi.
  7. menyumbangkan gagasan yang bermanfaat untuk kelancaran jalannya usaha dan penekanan biaya produksi.
  • Hak pengusaha
  1. hak untuk mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yang telah disepakati.
  2. hak menentukan/memilih/seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan.
  3. hak untuk menegur/mengarahkan, bila terdapat karyawan yang dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahaan.
  4. hak memberi promosi dan devisi kepada karyawan
  5. hak untuk memecat, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Kewajiban Pengusaha
Sedangkan kewajiban pengusaha antara lain:
  1. memberikan semua hak kaeryawan yang telah disepakati bersama :gaji, promosi, santunan, jaminan - jaminan dan sebagainya.
  2. memeperlakukan semua karyawan secara adil
  3. memberikan fasilitas kepada karyawan, tempat ibadah, sekolah, rekreasi, dan sebagainya.
  • Macam - macam perjanjian kerja
terdapat tiga macam perjanjian kerja bersama yaitu :
  1. Closed shop agreement, perjanjian kerja semacam ini hanya berlaku bagi pekerja / buruh, yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
  2. Union shop agreement, persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja.
  3. Open shop agreement, persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
  • Konflik dalam Hubungan Kerja
penyelesaian konflik ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut :
  1. Diselesaikan oleh mandor (foreman) sebagai wakil perusahaan, bersama dengan wakil buruh dalam bagian itu.
  2. bilamana penyelesian pertama tersebutmengalami kemacetan, maka masalah tersebut diselesaikan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu antara kepala bagian dengan wakil buruh bagian yang bersangkutan.
  3. apabila masih terjadi kemacetan, masalah ini diselesaikan pada tingkat lebih tinggi, yaitu oleh manajer sebagai wakil perusahaan dan wakil serikat buruh perusahaan tersebut.
  4. apabila masih belum juga terselesaikan, masalah tersebut dibawa ke perundingan antara wakil perusahaan dan wakil buruh dengan penengah, yaitu panitia penyelesaian perselesaian perburuhan tingkat daerah (P4D), atau tingkat pusat (P4P).
  5. apabila belum juga dapat diselesaikan, maka penyelesaian tahap terakhir dilakukan oleh dewan Arbitrasi.
  • Perantara Dalam Pemecahan Konflik
terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni :
  1. konsiliasi
  2. mediasi
  3. arbitrasi
  • macam - macam Arbitrasi
  1. Arbitrasi sukarela (voluntary arbitration)
  2. Arbitrasi paksaan (compulsory arbitration)
  3. Arbitrasi otomatis (automatic arbitration)
  • Lembaga - lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lebaga bipartite mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak yaitu, pihak buruh dan pengusaha dan harus diselesaikan oleh mereka sendiri.

sedangkan lembaga tripartite mendasarkan pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan adalah merupakan tanggung jawab buruh, pengusaha dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah.
  • Mencegah Konflik
  1. Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik
  2. Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin.
  3. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan (Guidance & counseling)
  4. Mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.


Tidak ada komentar: