Pages

Rabu, 09 Maret 2011

PEMBANGUNAN INDONESIA

Pengertian Pembangunan


Arti pembangunan dapat dilihat dari tiga aspek yaitu pembangunan adalah proses yang holistik, pembangunan adalah menghilangkan ketidak sempurnaan mekanisme pasar dan pembangunan adalah industrialisasi.


Sementara itu Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan".


Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.

Berbagai pendapat bahwa pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.

Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang ambigu, di mana pandangan yang luas berada di bawah naungannya. konsep ini memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog mendalam. konsep yang berbeda jga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara eko (lingkungan) sentrisme dan antropo (manusia) sentrisme. Oleh karena itu konsep ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya.

Selama ini, lembaga-lembaga yang berbeda telah berusaha mengukur dan memantau perkiraan atas apa yang mereka pahami sebagai keberlanjutan dengan mengimplementasikan apa yang disebut dengan matrik dan indikator keberlanjutan. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah dalam rangka mengatasi kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak menjamin kemiskinan teratasi karena harus dilihat distribusinya apakah sudah merata atau belum, oleh karenanya peningkatan daya beli masyarakat jauh lebih penting.

Dalam aspek kemiskinan ada tiga konsep yang saling terkait yaitu
  • konsep kemiskinan absolut,
  • konsep garis kemiskinan dan
  • kosep kesenjangan kemiskinan.
Kemiskinan absolut adalah konsep pembangunan yang menunjuk pada jumlah penduduk yang yang tingkat kesejahteraannya masih di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan sendiri adalah suatu tolok ukur tentang jumlah penghasilan minimum yang diperlukan seseorang untuk dapat sekedar bertahan hidup.

Dalam proses pembangunan, upaya pengentasan kemiskinan umumnya memakai kemiskinan absolut sebagai sasaran untuk mengetahui seberapa besar jumlah maupun proporsi penduduk yang berhasil ditingkatkan penghasilannnya di atas garis kemiskinan dalam suatu periode tertentu.

Kemiskinan absolut ini perlu dibedakan dari kemiskinan relatif yang tidak akan pernah dapat diupayakan untuk dihilangkan sepanjang masa. Garis kemiskinan sebagai batas penghasilan minimum dapat ditentukan sesuai dengan keadaan setempat tentang kebutuhan pokok dari masyarakat bersangkutan.

Namun hal ini belum sepenuhnya dapat menggambarkan tingkat kemiskinan yang berada di bawah garis kemiskinan ini. Untuk mengatasi ketidaklengkapan gambaran ini maka dipakai ukuran kesenjangan kemiskinan yang mengukur jumlah penghasilan yang diperlukan untuk meningkatkan penghasilan seluruh penduduk di bawah garis kemiskinan untuk mencapai garis ini.

Sementara ini telah berkembang paradigma baru dalam penanganan kemiskinan. Kalau sebelumnya penanganan kemiskinan lebih banyak bertumpu pada pemberdayaan ekonomi, maka sekarang tekanan diberikan kepada pemberdayaan non-ekonomi.

Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa masyarakat miskin tidak dapat secara efektif diberdayakan kemampuan ekonominya jika tidak terlebih dahulu ataupun bersamaan ditingkatkan keberdayaan non-ekonominya, dalam hal ini hak-haknya dalam mengakses berbagai sumberdaya non-ekonomi.

Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak - hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseoarang atau kelompok orang dalam menjalani hidup secara bermartabat.

STRATEGI PEMBANGUNAN INDONESIA

Strategi pembangunan adalah merupakan suatu cara untuk mencapai Visi dan Misi yang rumusankan dalam bentuk strategi sehingga dapat meningkatan kinerja. Kinerja sangat dipengaruhi oleh bagai mana suatu organisasi (pemerintah) menerima sukses atau mengalami kegagalan dari suatu misi organisasi pemerintah.

Faktor – faktor keberhasilan berfungsi untuk lebih memfokuskan strategi dalam rangka mencapai tujuan dan misi organisasi pemerintah secara sinergis dan efisien. Untuk merumuskan strategi maka dibutuhkan analisis lingkungan strategis.

RENCANA PEMBANGUNAN INDONESIA

Berdasarkan jenis pemerintahan yang ada, maka jenis rencana pembangunan setidaknya ada empat jenis yaitu:
  1. Program Pembangunan Nasional
  2. Program Pembangunan Daerah Propinsi
  3. Program Pembangunan Daerah Kabupaten, dan
  4. Program Pembangunan Daerah Kota.

  • PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
  • ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Asas pembangunan nasional adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Asas-asas tersebut adalah:

  1. Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhn Yang Maha Esa: bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
  2. Asas Manfaat: bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
  3. Asas Demokrasi Pancasila: bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Asas Adil dan Merata: bahwa pembangunan nasional diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
  5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan: bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antardaerahm kepentingan perikehidupan darat, laut, udara, dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
  6. Asas Hukum: bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
  7. Asas Kemansirian: bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kapribadian bangsa.
  8. Asas Kejuangan: bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan mempertahankan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
  • PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

  • PENYELENGGARAAN PEMERINTAH

Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD Provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

  • PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

  1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP Daerah) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan dengan Perda;
  2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM Daerah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Perda
  3. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah pusat.
  • PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.

Pembinaan tersebut meliputi

  1. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
  2. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
  3. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
  4. pendidikan dan pelatihan; dan
  5. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:

  1. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
  2. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.

  • PERTIMBANGAN OTONOMI

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah. Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Dewan tersebut bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai rancangan kebijakan:

  1. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;
  2. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah,


Berdasarkan jangka waktu perencanaan, maka rencana pembangunan terdiri dari:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk 20 tahun;
  2. Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk 10 tahun;
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk 5 tahun;
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra KL);
  5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional/Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
  6. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga (Renja KL);
  7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) untuk 20 tahun;
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) untuk 5 tahun;
  9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPJ Daerah) untuk 1 tahun; Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) untuk 5 tahun;
  10. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).

Tidak ada komentar: