- Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika adalah aturan
tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Seiring
dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan
baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak
dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis”
yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan
akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam
melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus
mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan
dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi
yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya
dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang
paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia.
Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek
pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu
penelitian.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
- Indepedensi, integritas, dan
- Standart umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
- Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya
penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran
serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal
tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan
dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi
akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik
yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi
yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja
untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas.
Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis 's kesesuaian untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau
profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam
organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu
mereka oleh "peer review" istilah generik. Jadi, bahkan ketika
kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
- Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor
atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat
tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers
dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi
akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia
penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang
bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif,
penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh
KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision
atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan
membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan
jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak
langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah
terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat
ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal
akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus
manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu
terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan
terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom,
Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank
Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC,
semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan
terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”
ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
-
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen
akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen,
akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang
menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap
sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap
SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan
penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan
sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus
IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
- Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas
kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan
maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini
sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel
Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus
dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
- Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun
dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
- Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif
untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi
atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak
lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5,
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
- pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
- pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
- pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi
profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan
anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia
melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft
RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan
Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada
asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan
praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review
Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review
sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan
KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah
untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah
mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur
pengendalian mutu.
Sumber :