Pages

Rabu, 02 Januari 2013

Asuransi

  • Asuransi
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
  • Manfaat Asuransi :
  1.  aman dan terlindungi
  2. pengalihan biaya
  3. jaminan untuk memperoleh kredit
  4. sumber dana
  5. alat penyebab resiko
  6. meningkatkan kegiatan usaha
  • resiko kredit tidak pastian :
  1. resiko murni (benar - benar terjadi)
  2. resiko spekulasi (resiko jika terjadi kerugian jika tidak terjadi,tidak untung atau rugi). 
  3. resiko individu (kehidupan sehari - hari)
  •   PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
  1. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
  2. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
  3. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
  4. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
  5. Prinsip Kontribusi (Contribution)
  6. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
  •  PRODUK ASURANSI
  1. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung. 
 
   2. Asuransi Jiwa 
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan. 
 
   3. Produk Asuransi Kerugian
  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Angkutan Laut
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Kerangka Kapal
  • Construction All Risk (CAR)
  • Property / Industrial All Risk
  • Asuransi Customs Bond
  • Asuransi Surety Bond
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Kesehatan
  • dan lain lain 
FUNGSI ASURANSI :
  • Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
  • Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi

Penggolongan Asuransi :
  • menurut sifatnya :
  1. Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
  2. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
  • Menurut jenis usaha perasuransian
  1. Usaha Asuransi
Asuransi kerugian (non life insurance); usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  2.  Asuransi jiwa; suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
 3. Reasuransi (reinsurance); pertanggungan ulang, suatu sistem penyebaran risiko dengan penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain.

Sumber :
  1.  file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI...DAN.../Asuransi.pdf



 




Tidak ada komentar: