- Asuransi
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
dipertanggungkan.
- Manfaat Asuransi :
- aman dan terlindungi
- pengalihan biaya
- jaminan untuk memperoleh kredit
- sumber dana
- alat penyebab resiko
- meningkatkan kegiatan usaha
- resiko kredit tidak pastian :
- resiko murni (benar - benar terjadi)
- resiko spekulasi (resiko jika terjadi kerugian jika tidak terjadi,tidak untung atau rugi).
- resiko individu (kehidupan sehari - hari)
- PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang
harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar
kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2
pokok Asuransi tersebut sbb:
- Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
- Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
- Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
- Prinsip Subrogasi (Subrogation)
- Prinsip Kontribusi (Contribution)
- Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
- PRODUK ASURANSI
- Asuransi Kerugian
2.
Asuransi
Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena
meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu
pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari
tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang
pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang
ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
3. Produk
Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Angkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kerangka Kapal
- Construction All Risk (CAR)
- Property / Industrial All Risk
- Asuransi Customs Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kesehatan
- dan lain lain
- Transfer Resiko
- Kumpulan Dana
Penggolongan Asuransi :
- menurut sifatnya :
- Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
- Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
- Menurut jenis usaha perasuransian
- Usaha Asuransi
2. Asuransi jiwa; suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Reasuransi (reinsurance); pertanggungan ulang, suatu sistem penyebaran risiko dengan penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar