- Governance System
Sistem pemerintahan istilah adalah kombinasi dari dua kata, yaitu:
“sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga
hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa
segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan
kepentingan negara itu sendiri.
Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai
bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara
untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Dengan
demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara
dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka
administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan :
Ada beberapa sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang sering bersama oleh negara demokrasi adalah sistem dari sistem presiden dan parlemen. Dalam studi ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui keberadaan tiga sistem pemerintahan: Presiden, Parlemen, dan referendum.
- Sistem Presiden
- Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif).
- Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen memiliki status yang sama.
- Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
- Diangkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, seperti 5 tahun.
Sementara sistem parlementer prinsip-prinsip atau karakteristik adalah sebagai berikut:
- Kepala negara tidak terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.
- Pemerintah dilakukan oleh Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
- Posisi eksekutif lebih lemah dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dipaksakan melalui voting parlemen.
3. Sistem Referendum
Dalam sistem referendum badan eksekutif adalah bagian dari legislatif. Lembaga eksekutif yang merupakan bagian dari badan legislatif adalah badan legislatif pekerja. Sistem ini berarti bahwa badan legislatif untuk membentuk sebuah sub di dalamnya sebagai tugas pemerintah. Pengendalian legislatif dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Legislator dalam sistem ditentukan langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:
- Obligatoir referendum, yang menyetujui referendum untuk menentukan apakah atau tidak oleh orang-orang tentang keabsahan peraturan atau hukum ke yang baru. Referendum ini adalah referendum wajib.
- Fakultatif referendum, referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau hukum yang ada untuk terus menerapkan tetap atau harus dicabut. Ini adalah referendum Referundum tidak wajib.
- Dalam prakteknya sistem ini sering digunakan oleh negara-negara adalah sistem presidensial atau sistem parlementer. Seperti dengan Indonesia, yang telah menerapkan dua sistem.
- Budaya Etika
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai
yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari,
diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi
sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam
organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
- Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :Menetapkan credo perusahaan; Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
- Menetapkan program etika; Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
- Menetapkan kode etik perusahaan; Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
- MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
- Kode Perilaku Usaha
- EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPERASI
- Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
- Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar