Pajak internasional adalah
hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah
nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari
prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk
mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur
asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Masing-masing negara
berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan
perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan
pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak
dan penentuan biaya.
- Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity
menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak hendaknya dibebankan pajak yang
sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak hendaknya tidak memiliki imbas
dalam pengambilan keputusan bisnis.
- Sumber pendapatan
Sumber pendapatan
dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber pendapatan dalam negeri dan luar
negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah hasil ekspor barang dan jasa
termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai pajak pada saat pendapatan
diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan menggunakan dua metode yaitu
pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan teritorial berprinsip pajak
dikenakan di negara asal di mana pendapatan di dapat. Pendekatan worldwide
dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar negeri (pajak berganda).
- Penentuan biaya
Penentuan biaya
berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak
penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam
penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode
tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset
akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada
biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.
- tipe-tipe pajak
- Corporate Income Tax, dua pendekatan yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan jika penghasilan sudah diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral yaitu mengeliminasi pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputan.
- With Holding Tax, penghasilan yang dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak negara itu, sedang dividen yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara tempat perusahaan induk berada.
- Indirect Tax, pajak tidak langsung dikenal sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai didapat dari penghasilan barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.
- Perencanaan pajak internasional
Ekspor, FSC memberi
kesempatan dan menyediakan keuntungan pajak. Jika perusahaan menentukan
lisesnsi untuk teknologi LN harus memperhatikan with holding tax dan tax
treaty. Cabang, kerugian umum terjadi pada tahun pertama dan digunakan perusahaan induk
untuk mengurangi beban pajak. Perusahaan anak, keuntungan anak perusahaan belum
dikenakan pajak sebelum dibagikan dalam bentuk pendapatan ke perusahaan induk
tapi kerugian tak dapat dikompensasi ke perusahaan induk. Lokasi untuk operasi
LN, berhubungan dengan insentif pajak, tarif pajak, dan tax treaty.
- Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
- Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
- Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
- National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
- Mengapa terjadi pemajakan berganda internasional?
- Apa saja upaya untuk menghindari pemajakan berganda internasional?
- Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
- Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan
- Apa saja masalah-masalah dalam pemajakan internasional?
- Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
- Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
- Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar