Pages

Minggu, 25 Maret 2012

Wajah Cantik , Riasan Natural

www.gunadarma.ac.id
NAMA : FITRIANI
NPM : 22210855
KELSA : 2EB20


haiii temen ku semua, aku mau bagi tips dan trik nihh seputar kecantikan. buat temen-temen yang ini tampil cantik, tapi gak "menor" alias berlebihan dalam ber'make-up, dan juga tidak merusak kulit caranya mudah ko. dari pada kalian mahal-mahal kesalon, berjam-jam di sana entah bahan apa yang digunakan, kira-kira halal atau tidak ya bahan tersebut??? "hayooo"
  • tips wajah bersih
  1. Cuci tangan, agar kotoran yang menempel pada telapak tangan Anda dapat segera disingkarkan. Tangan yang kotor malah membuat wajah menjadi kotor.
  2. Basuh wajah Anda dengan menggunakan air hangat. Ini membantu membuat pori-pori menjadi terbuka sehingga kotoran dapat dengan lebih baik dikeluarkan. Kemudian keringkan dengan menggunakan handuk.
  3. Gunakan pembersih wajah dan gunakan dengan cara membentuk arah melingkar pada wajah. Diamkan selama beberapa saat, kira-kira 1 menit, kemudian keringkan dengan menggunakan handuk kecil atau tisu.
  4. Setelah pembersih wajah dibersihkan, gunakan air dingin untuk membasuh wajah. Tujuannya agar pori-pori wajah tertutup lagi.
  5. Langkah terakhir dalam membersihkan wajah adalah dengan menggunakan toner. Kapas yang telah dibasahi toner kemudian ditepuk-tepukan pada wajah.

oiya teman-temen semua, cara yang di atas ini lohh yang biasa aku lakukan setiap hari sebelum dan sesudah beraktivitas. nah selanjutnya aku kan beri triknya nya nih dalam ber'makeup

  • Trick berdandan Natural
  1. Gunakan pelembab tiap harinya (pagi dan malam) , biasanya si aku gunain produk "WARDAH" "Moisturizer Cream" produk wardah cosmetics ini halal, tidak ada campuran bahan keras.
  2. Jika kamu ingin keluar rumah, ingin berteman dengan Matahari, tidak membuat kulitmu gelap, dan rusak. coba deh kamu gunakan SUNSCREEN GEL SPF 30. karana dengan kamu gunakan Sunscreen Gel SPF 30 kulitmu akan tetap aman terjaga dari sengatan matahari . produknya jangan lupa "Wardah" juga .
  3. Tambahkan atau poles sedikit wajahmu dengan "Two Way Cake Wardah" Paduan bedak padat dan foundation dengan kandungan oil control dan vitamin E. Praktis digunakan sehari-hari untuk tampil cantik alami. O'iya jika kamu ingin ke acara pesta coba kamu gunakan FOUNDATION dulu sebelum kamu aplikasikan dengan bedak wardah agar tahan lama "ingat jangan terlalu tebal ya". :)
  4. Untuk riasan mata tambahkan sedikit 'Eye Shadow Wardah" sesuaikan dengan kulitmu juga ya kawan. ingat jangan terlalu tebal.
  5. EYE LINER , Cukup sekali goresan untuk mata terbingkai sempurna!
  6. MASCARA, juga akan menambah cantik mata indahmu.
  7. gunakan Lipstick & WONDERSHINE jika ingin ke acara pesta , tapi jika pergi kekampus bisa kamu gunakan 'Wondershine' saja. bibir kamu akan terlihat cantik , berkilau dan memukau.

make di atas yang barusan aku kasih tau juga bisa kamu coba dirumah, mudah kan, gak repot yang kamu kira. :D

tambahan info sedikit nihh buat teman-teman takutnya kelupaan. setelah bermakeup, Jangan lupa bersihkan wajah setelah bepergian! Hilangkan make-up waterproof dengan pembersih MAKE UP REMOVER yang serbaguna untuk area mata dan bibir.


SUMBER : http://www.wardahbeauty.com/id

Liberalisasi Pendidikan, Warga Miskin Silahkan Minggir!

www.gunadarma.ac.id

NAMA : FITRIANI
NPM : 22210855
KELAS: 2EB20

Satudunia,
Jakarta. Anak dari keluarga miskin makin terjepit. Harapan untuk bisa kuliah tertutup sudah. Pemerintah telah resmi meliberalisasi pendidikan tinggi. Subsidi dikurangi, biaya kuliah naik. Warga miskin silahkan minggir!

Mekanisme pasar. Dua kata itu kini seperti berhala baru di negeri ini. Bagaimana tidak, semua produk barang dan jasa harus dipertukarkan dengan mekanisme pasar. Tidak boleh ada kebijakan yang menganggu mekanisme pasar. Meskipun produk barang dan jasa itu sangat dibutuhkan masyarakat, tetap saja harus melalui mekanisme pasar untuk mendapatkannya.

Uang adalah alat tukar untuk dapat mendapatkan produk barang dan jasa di dalam mekanisme pasar. Jika barang atau jasa semakin dibutuhkan maka harga produk itu akan naik. Orang yang memiliki uang akan lebih memiliki kesempatan untuk memperolah produk yang dibutukan itu. Lantas, bagaimana dengan orang miskin? Orang miskin adalah kelompok masyarakat yang berada di luar mekanisme pasar. Jadi silahkan menyingkir.

Salah satu produk jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat, baik dari kalangan orang-orang kaya ataupun miskin, adalah pendidikan. Pendidikan tinggi tentu termasuk didalamnya. Dengan pendidikan tinggi anak dari keluarga kaya dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kekayaannya. Sementara anak dari keluarga miskin dapat merubah nasibnya dengan lebih baik melalui pintu pendidikan tinggi.

Singkat kata, memperoleh pendidikan tinggi adalah salah satu hak warga negara yang harus dihirmati, dihargai dan dilindungi oleh negara. Namun, akhir-akhir ini pintu perguruan tinggi seperti tertutup bagi anak-anak dari keluarga miskin atau kelas menengah bawah. Dulu anak-anak keluarga miskin masih memiliki harapan bisa kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Di PTN itu selain murah juga terjamin mutunya. Namun kini jangankan berharap, bermimpi menjadi mahasiswa PTN pun seperti diharamkan bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid I, pemerintah, dengan persetujuan DPR, telah mengesahkan Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam UU ini memang telah mengatur bahwa biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa tidak boleh lebih dari 1/3 biaya operasional. Sisanya, PTN dibabaskan untuk mencari uang agar menutup 2/3 biaya operasional itu.

Subsidi untuk pendidikan tinggi pun akan dikurangi secara bertahap hingga biaya kuliah di PTN sesuai dengan keekonomian atau pasar yang memungkinkan masuknya investasi di sektor pendidikan tinggi.

Menurut ketentuan UU BHP di atas, jika biaya operasional di sebuah kampus adalah Rp. 60 juta pertahun maka biaya yang harus ditanggung mahasiswa tidak boleh lebih dari Rp. 20 juta pertahunnya. Tentu biaya operasional perguruan tinggi akan berbeda-beda tiap fakultas.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri seperti dukutip di Harian KOMPAS (8 Mei 2008) mengatakan, idealnya, unit cost per mahasiswa per tahun sekitar Rp 20 juta. Atau sekitar Rp.1,5 jutaan perbulan. Coba bandingkan dengan pendapatan karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2010.

Seperti dikutip di website http://www.pajak.net/, sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2009, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 1.118.009 / bulan. Untuk UMP di luar DKI Jakarta umumnya lebih rendah dari itu.

Dari perbandingan itu jelas bahwa seorang pekerja di Jakarta dengan upah sesuai UMP tidak akan mampu menyekolahkan anaknya ke PTN. Bahkan pekerja dengan pendapatan sekitar Rp. 2,5 juta pun akan kesulitan menyekolahkan anaknya ke PTN, kecuali pekerja itu harus mengorbankan kebutuhan dasarnya yang lain seperti sandang, papan dan pangan.

Dengan ketentuan di UU BHP yang sejatinya ingin membatasi jumlah subsidi pemerintah itu, maka PTN berlomba lomba mencari uang, salah satunya dengan membuka jalur khusus bagi anak-anak orang kaya.

Seperti diktip oleh Suara Pembaruan (18 Juni 2008), di universitasnya Pak Jusuf Kalla, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar, misalnya, pada tahun 2008 hanya menyiapkan 1.229 kursi dari 7.620 kursi untuk Sistem Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sisa kursi diperuntukan untuk jalur khusus non-SNMPTN. Padahal biaya untuk jalur khusus itu berkisar antara Rp.15 juta- Rp. 100 juta. Sementara di kampusnya Ibu Sri Mulyani, Universitas Indonesia (UI), dari total kursi 5.541 hanya 900 kursi yang dibuka melalui jalur SNMPTN.

Dari situ terlihat jelas bahwa liberalisasi perguruan tinggi menyebabkan kesempatan yang diperuntukan bagi anak-anak keluarga miskin untuk kuliah semakin sempit. Bukan hanya biaya kuliah yang semakin tinggi, karena subsidi dikurangi namun juga karena kursi yang bisa diperebutkan untuk bisa kuliah di PTN semakin diperkecil. Kursi perguran tinggi hanya untuk anak-anak orang kaya. Anak-anak orang miskin silahkan minggir!

http://www.satuportal.net/content/liberalisasi-pendidikan-warga-miskin-silahkan-minggir



Jumat, 23 Maret 2012

Pemerintah targetkan percepatan pengurangan kemiskinan

www.gunadarma.ac.id

NAMA : Fitriani
NPM : 22210855
KELAS: 2EB20

Jakarta - Pemerintah pada rencana kerja 2012 menargetkan percepatan pengurangan kemiskinan dengan sasaran warga miskin di daerah tertinggal, warga miskin perkotaan dan nelayan melalui berbagai paket kebijakan.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dalam keterangan pers usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Rabu malam, mengatakan setelah memiliki masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) maka untuk memastikan adanya penanggulangan kemiskinan secara signifikan maka pemerintah akan menyusun masterplan percepatan pembangunan dan penanganan kemiskinan Indonesia (MP3KI).

"Design masterplan percepatan pengurangan kemiskinan mensinergikan empat cluster mempertajam kelompok sasaran di kombinasikan dengan konektivitas, fleksibilitas dan peran pemerintah daerah. Jadi disatu sisi ada MP3EI tetapi juga social protection, tahap awal sasarannya adalah warga miskin di derah tertinggal, kemudian warga miskin perkotaan dan nelayan," kata Hatta.

Pada 2012, papar Hatta, ada sejumlah paket kebijakan yang akan dijalankan yaitu pembangunan rumah sangat murah, penyediaan air bersih, penyediaan listrik murah, peningkatan kualitas kehidupan nelayan dan penataan kawasan kumuh di perkotaan.

Untuk paket pembangunan rumah sangat murah, hal yang dilakukan antara lain rehabilitasi perumahan nelayan dengan total anggaran Rp101 miliar, rehabilitasi perumahan masyarakat miskin di daerah tertinggal dan rehabilitasi perumahan warga miskin perkotaan.

Pemerintah juga akan membangun perumahan bagi warga baru, warga negara Indonesia asal Timor-Timur sebanyak 31.983 unit.

"Sehingga bisa terbangun rumah sebanyak 141.983 unit dengan anggaran Rp1 triliun dengan daerah sebaran dari mulai Papua, Papua Barat, Maluku hingga seluruh wilayah," kata Hatta.

Untuk paket penyediaan air bersih target bagi nelayan yaitu air bersih di 205 pangkalan pendaratan ikan senilai Rp195 miliar, 200 desa di daerah tertinggal senilai Rp197 miliar.

Menko Perekonomian juga mengatakan paket penyediaan listrik murah akan diberikan bagi nelayan sebanyak 16.933 sambungan, untuk daerah tertinggal 12.000 sambungan.

"Peningkatan kehidupan nelayan terdiri dari sertifikasi hak tanah nelayan, perlindungan asuransi nelayan dan peralatan nelayan senilai Rp939,45 miliar," kata Hatta.

Pemerintah juga, kata Hatta, akan meningkatkan kualitas tempat pelelangan ikan (TPI) dan juga stasiun pengisian bahan bakar bagi nelayan.

Sementara bagi masyarakat miskin perkotaan, pada 2012, akan dilakukan pembenahan pemukiman kumuh disejumlah kota antara lain Jakarta, Bandung, Makassar dan Medan serta Surabaya.

Hatta menambahkan pemerintah juga akan mendorong pengembangan angkutan umum murah khususnya bagi angkutan pedesaan dengan memanfaatkan kemampuan pembuatan mobil di dalam negeri yang kini mulai dirintis dengan baik.

"Presiden sampaikan penghargaan yang dicapai oleh SMK. Ternyata banyak sekolah yang dibiayai program diknas sukses kembangkan otomotif dan kreatifitas lain. Yang dimasukkan ini mengarah ke mobil angkutan pedesaan yang murah," kata Hatta.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan ada sasaran program adalah 24 persen total penduduk Indonesia.

"Jumlah penduduk miskin 12,36 persen miskin dan sangat miskin, 12 persen near poor total 24 persen yang miskin dari total populasi sekitar 240 juta jiwa," kata Armida dalam keterangan pers bersama Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Hatta mengatakan MP3KI akan dimatangkan hingga pekan depan oleh menteri-menteri di bidang perekonomian yang terkait.

http://www.antaranews.com/berita/293417/pemerintah-targetkan-percepatan-pengurangan-kemiskinan

Selasa, 20 Maret 2012

Wali Kota Bekasi Terjerat Kasus Korupsi

www.gunadarma.ac.id

NAMA : Fitriani
NPM : 22210855
KELAS : 2 EB 20


JAKARTA--MICOM:
Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad tersangkut tiga kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, Selasa (16/11).

Oleh KPK Mochtar Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan APBD 2010 dan suap Piala Adipura 2010. Ia diduga juga terlibat kasus pengelolaan dan pertangungjawaban APBD.

"Ada tiga kasus. Terkait penghargaan Adipura 2010, sebagai wali kota ia merintahkan kepada anak buah dan camat dan SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura," jelasnya.

Kedua, jelas Bibit, upaya penyuapan untuk pengesahan APBD 2010. Mochtar meminta dana partisipasi 2% dari anggaran proyek kepada kepala dinas untuk mempercepat pengesahan APBD. Ketiga, pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD.

Menurut Bibit, Mochtar diduga mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk keperluan pribadi dari APBD 2010. "Untuk keperluan itu, ia memerintahkan kepada stafnya untuk membantu penyelesaian pelunasan kreditnya dengan menggunakan dana kegiatan dialog walikota dengan tokoh masyarakat organisasi tahun anggaran 2009. Di sub bagian TU Pimpinan dan Protokol, yaitu dengan cara melakukan mark up dana SPJ fiktif," ujarnya lagi.

Menanggapi adanya suap dalam pemberian penghargaan Adipura bagi kota-kota terbersih di Indonesia, Bibit pun sempat menyindir pemberian enghargaan tersebut. "Adipura itu dana kepada panitianya. Ini yang akan kita kembangkan kepada siapa-siapa saja," tegas Bibit lagi.

Atas kasus ini, KPK akan mengenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b atau huruf f pasal 13 UU 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, Bibit menegaskan KPK amasih akan mengembangkan kasus suap BPK Jawa Barat yang juga menyeret nama walikota. "Nanti akan berkembang juga. Yang jelas sudah tiga kasus ini, "pungkasnya"

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/11/17/182212/16/1/Wali-Kota-Bekasi-Terjerat-Tiga-Kasus-Korupsi-



Sabtu, 17 Maret 2012

Kajian Hukum Bisnis Syariah

www.gunadarma.ac.id

NAMA : FITRIANI
NPM : 22210855
KELAS: 2EB20
  • Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Bisnis adalah usaha dagang; usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha. Bisnis atau usaha merupakan sistem interaksi sosial yang mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seolah-olah menjadi suatu dunia tersendiri yang otonom. Dalam hal ini bisnis merupakan aktifitas yang cakupannya amat luas meliputi aktifitas produksi, distribusi, perdagangan, jasa ataupun aktifitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah pertukaran barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar, yaitu uang. Oleh karena itu bisnis dalam pengertian umum tak dapat dipisahkan dari uang dan demikian pula sebaliknya. Dengan begitu mudah dipahami bahwa kriteri umum aktifitas dalam dunia bisnis adalah penyediaan barang atau jasa demi suatu pembayaran dengan uang baik secara tunai maupun kredit.

Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau setidak-tidaknya bisa hidup lebih nyaman. Bisnis pada dasarnya berperan sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Akan tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu : apa saja yang perlu diproduksi, bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produksi itu.

Dengan demikian defenisi bisnis adalah segala usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, yaitu
  1. berupa aktifitas produksi,
  2. distribusi, konsumsi dan
  3. perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Syariah berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para ahli hukum Islam), syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak

Menurut Muhammad Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa Syariah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan lurus yang harus diturut.

Secara istilah pengertian syariah sebagaimana yang diungkapkan oleh Mahmud Syaltut dalam Hasbi Ash Shiddiqi bahwa syariah mengandung arti hukum dan tata aturan yang disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Manna’ al Qathan syariah berarti segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya, baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.

Dari beberapa defenisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah adalah semua aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur manusia di dunia baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka juga termasuk kepada persoalan syariah, khususnya dibidang akhlaknya.

Jadi bisnis syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
  • Potensi Konflik
Ada beberapa peluang terjadinya konflik dalam bisnis syariah;
  1. belum terwujudnya sistem pengawasan ekonomi syariah yang betul-betul berdasarkan syariah. Contohnya pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia yang notabenenya adalah menganut sitem konvensional.
  2. belum ditemukannnya sistem mudharabah yang betul-betul berdasarkan syariah. Sistim bagi hasil yang kerap dilakukan adalah pembagian hasil dari produk mudharabah suatu lembaga keuangan syariah diawal kerjasama, padahal seharusnya dibagi diakhir kerjasama atau apabila telah ada keuntungan. Dan juga kerugian kerjasama mudharabah hanya ditanggung oleh nasabah, karena keuntungan telah dipatok oleh pihak bank dan telah dibayar diawal. Sehingga pihak bank tetap mendapat keuntungan walaupun pihak nasabah rugi.
  • Aspek Hukum Pasar Modal Syariah
Salah satu kelemahan Pasar modal konvensional adalah menyalahgunakan uang dari alat bayar menjadi barang dagangan. Uang dibuat tujuan aslinya adalah sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan. Pasar modal dibuat juga demikian tujuannya adalah untuk menghimpun modal dari investor guna disalurkan untuk progrtam pembiayaan. Namun sekarang pasar modal telah berubah menjadi perdagangan uang.

Disinilah perlunya kehadiran pasar modal syariah yang dapat menjamin aspek kenyamanan kustumer terutama dibidangan agama. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yaitu :

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gahar, riba, maisyir, riswah, maksiat dan kezaliman.

2. Transaksi yang mengandung dharar, gharar, riba, maisyir, riswah, maksiat, dan kezaliman meliputi :

a. Najsy yaitu melakukan penawaran palsu.

b. Ba’i al-ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek yang belum dimiliki (short selling)

c. Insider trading yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.

d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan.

e. Margin Trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan Fasilitas pinjaman berbunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek Efek tersebut.

f. Ihtikar (penimbunan) yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu Efek untuk menyebabkan perubahan harga Efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.

g. dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur di atas.

  • Aspek Hukum BMT
BMT adalah sebuah organisasi informal dalam bentuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Secara prinsip BMT memiliki sistem operasi BPR syariah. Namun ruang lingkup dan produk yang dihasilkan berbeda.

Penggunaan badan hukum KSM dan koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang –undang , pihak yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan cara bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagai BPRS dengan badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.


Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasrkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. SEbagai lembaga keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang seba cukup (ilmu pengetahuan ataupun materi), maka BMT mempunyai tugas penting dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
  • Kesimpulan

Kajian Hukum Bisnis Syariah adalah merupakan suatu kajian yang relatif baru dan eksistensinya sangat dibutuhkan. Banyak permasalahan – permasalahan bisnis syariah yang perlu diberikan solusinya, baik masalah antar sesama lembaga ekonomi syariah maupun masalah antara lembaga ekonomi syariah dengan lembaga ekonomi konvensional. Tujuan dari Kajian Hukum Bisnis Syariah ini adalah mengupayakan terwujud sistim bisnis syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Kemudian Hukum bisnis Syariah ini tersosialisasi kepada masyarakat luas sehingga semua kuam muslimin dapat mengetahui hukum bisnis syariah.

Jumat, 16 Maret 2012

Peranan Hukum dalam Ekonomi Indonesia

http://gunadarma.ac.id/

NAMA : FITRIANI

NPM : 22210855

KELAS : 2EB20

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi.

tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.

Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).

  1. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).

Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  • Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
  • Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
  • Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
  • Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan

Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :

  1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
  2. Hukum sebagai sarana pembangunan
  3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
  4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.

Beranjak dari keempat fungsi hukum yang diatas, dimana keempat fungsi itu sesungguhnya saling berkaitan satu dengan yang lain. Hukum telah menjadi suatu sarana yang cukup penting dalam proses pembangunan. Kajian atas peranan hukum dalam pembangunan ekonomi itu sendiri kiranya terbagi dalam 2 kelompok, yaitu :
  1. Satu kelompok yang hanya membahas norma-norma hukum yang berhubungan dengan ekonomi dan norma-norma hukum itu dikelompokkan dalam satu kelompok sebagai hukum ekonomi
  2. Kelompok yang membahas bagaimana hukum itu berperan dalam pembangunan ekonomi tanpa mempersoalkan mana saja kelompok hukum yang termasuk dalam kelompok hukum ekonomi.

http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97

http://roysanjaya.blogspot.com/2010/01/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html