NAMA : FITRIANI
NPM : 22210855
KELAS: 2EB20
- Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Dengan demikian defenisi bisnis adalah segala usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, yaitu
- berupa aktifitas produksi,
- distribusi, konsumsi dan
- perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Menurut Muhammad Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa Syariah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan lurus yang harus diturut.
Dari beberapa defenisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah adalah semua aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur manusia di dunia baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka juga termasuk kepada persoalan syariah, khususnya dibidang akhlaknya.
Jadi bisnis syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
- Potensi Konflik
- belum terwujudnya sistem pengawasan ekonomi syariah yang betul-betul berdasarkan syariah. Contohnya pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia yang notabenenya adalah menganut sitem konvensional.
- belum ditemukannnya sistem mudharabah yang betul-betul berdasarkan syariah. Sistim bagi hasil yang kerap dilakukan adalah pembagian hasil dari produk mudharabah suatu lembaga keuangan syariah diawal kerjasama, padahal seharusnya dibagi diakhir kerjasama atau apabila telah ada keuntungan. Dan juga kerugian kerjasama mudharabah hanya ditanggung oleh nasabah, karena keuntungan telah dipatok oleh pihak bank dan telah dibayar diawal. Sehingga pihak bank tetap mendapat keuntungan walaupun pihak nasabah rugi.
- Aspek Hukum Pasar Modal Syariah
Disinilah perlunya kehadiran pasar modal syariah yang dapat menjamin aspek kenyamanan kustumer terutama dibidangan agama. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yaitu :
- Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gahar, riba, maisyir, riswah, maksiat dan kezaliman.
2. Transaksi yang mengandung dharar, gharar, riba, maisyir, riswah, maksiat, dan kezaliman meliputi :
a. Najsy yaitu melakukan penawaran palsu.
b. Ba’i al-ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek yang belum dimiliki (short selling)
c. Insider trading yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
e. Margin Trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan Fasilitas pinjaman berbunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek Efek tersebut.
f. Ihtikar (penimbunan) yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu Efek untuk menyebabkan perubahan harga Efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
g. dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur di atas.
- Aspek Hukum BMT
Penggunaan badan hukum KSM dan koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang –undang , pihak yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan cara bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagai BPRS dengan badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasrkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. SEbagai lembaga keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang seba cukup (ilmu pengetahuan ataupun materi), maka BMT mempunyai tugas penting dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
- Kesimpulan
Kajian Hukum Bisnis Syariah adalah merupakan suatu kajian yang relatif baru dan eksistensinya sangat dibutuhkan. Banyak permasalahan – permasalahan bisnis syariah yang perlu diberikan solusinya, baik masalah antar sesama lembaga ekonomi syariah maupun masalah antara lembaga ekonomi syariah dengan lembaga ekonomi konvensional. Tujuan dari Kajian Hukum Bisnis Syariah ini adalah mengupayakan terwujud sistim bisnis syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Kemudian Hukum bisnis Syariah ini tersosialisasi kepada masyarakat luas sehingga semua kuam muslimin dapat mengetahui hukum bisnis syariah.
Nama : Fitriani
Npm : 22210855Kelas : 2 EB 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar