Pages

Rabu, 31 Oktober 2012

Hilangnya Bahasa Ibu di Bumi Nusantara

Keberagaman bahasa yang ada di bumi nusantara ini, terbagi atas dua kelompok bahasa besar yakni rumpun Austronesia dan Non-Austronesia yang statusnya kini semakin terancam punah.  "Tinggal 10 persen saja yang akan bisa bertahan, penyebabnya bahasa-bahasa itu semakin jarang dipergunakan," kata Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Drs. Abdul Rachman Patji M.A di Jakarta, Jumat.

Ancaman kepunahan banyak terjadi pada rumpun Non-Austronesia, khususnya bahasa-bahasa yang digunakan di Indonesia bagian timur. Abdul Rachman Patji menyebutkan, jumlah bahasa daerah yang terancam punah menurut referensi penelitian adalah 169 bahasa etnis. 

Kepunahan itu terjadi akibat beberapa faktor, diantaranya urbanisasi dan perkawinan antar etnis, ujarnya.
"Urbanisasi berpengaruh karena jika orang dari daerah pindah ke kota besar atau ibukota, maka dalam berinteraksi dengan etnis lain bahasa etnisnya sendiri cenderung ditinggalkan. Mereka akan memilih bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi antar etnik, dan tidak lagi menggunakan bahasa daerahnya masing-masing," ujarnya.

Menurut dia, penyebab utama kepunahan bahasa juga disebabkan para orang tua tidak lagi mengajarkan atau menggunakan bahasa tersebut kepada anak-anaknya dalam kesehariannya. Sedangkan perkawinan campuran menyebabkan penggunaan bahasa etnis kedua pihak yang menikah ditinggalkan, dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi.

Di samping hal-hal tersebut, menurutnya ada empat sebab lain yang menyebabkan kepunahan bahasa. Pertama, para penuturnya berpikir tentang dirinya sebagai inferior secara sosial. Kedua, terikat pada masa lalu. Ketiga, sisi tradisional dan keempat karena secara ekonomi kehidupannya stagnan. Keempat sebab ini disebut oleh sejumlah linguis sebagai proses penelantaran bahasa, imbuhnya.

sumber :
  1. http://pengajarplus.com/berita-pendidikan/1051-hilangnya-bahasa-ibu-di-bumi-nusantara.html

HUTANG JANGKA PANJANG

  • Devinisi Hutang jangka panjang
Kieso (2002 : 242) “terdiri dari pengorbanan manfaat ekonomi yang sangat mungkin di masa depan akibat kewajiban sekarang yang tidak dibayarkan dalam satu tahun atau siklus operasi perusahaaan, mana yang lebih lama”. Pengertian hutang jangka panjang oleh Dyckman, et al. (2000 : 218) adalah “kewajiban dengan jangka waktu yang melebihi satu tahun dari tanggal neraca atau siklus operasi mana yang lebih baik.
 
Baridwan (2000 : 365) mengatakan bahwa “hutang jangka panjang digunakan untuk menunjukkan hutang-hutang yang pelunasannya akan dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun atau akan dilunasi dari sumber-sumber yang bukan dari kelompok aktiva lancar”.
 
Gunadi (2005 : 83) bahwa “kewajiban jangka panjang merupakan hutang yang tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau yang pengeluarannya tidak menggunakan sumber aktiva lancar”. Berdasarkan definisi dan penjelasan para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hutang jangka panjang merupakan pinjaman yang diperoleh perusahaan dari pihak ketiga atau kreditor, yang jatuh temponya lebih dari satu tahun, dan dilunasi dengan sumber-sumber yang bukan dari aktiva lancar, serta jumlah hutang jangka panjang tersebut tidak boleh melebihi jumlah modal sendiri.
 
 disimpulkan hutang jangka panjang adalah utang yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi normal perusahaan (mana yang lebih panjang), dan dengan menggunakan aktiva tidak lancar yang ada atau dengan menimbulkan kewajiban jangka panjang lainnya atau dengan mengalihkan menjadi modal saham.
 
Dengan memperhatikan Bab sebelumnya, terdapat perbedaan yang cukup jelas dengan hutang jangka pendek mengenai waktu pelunasan atau jatuh temponya. Hutang jangka pendek jatuh temponya kurang dari satu tahun, sedangkan hutang jangka panjang jatuh temponya lebih dari satu tahun.
Berbeda dengan hutang jangka pendek yang berupa biaya-biaya yang masih harus dibayar atau hutang yang umumnya tidak dilakukan secara tertulis, dalam hutang jangka panjang biasanya pengikatan antara debitur dan kreditur dilakukan secara tertulis. Pengikatan secara tertulis tersebut dituangkan dalam dokumen induk yang disebut perjanjian kredit. Perjanjian krdit ini berisikan jumlah hutang yang diberikan, tingakt bunga, syarat-syarat pembayaran kembali pokok dan bunga, barang-barang yang dijadikan jaminan dan lain-lain.
  • Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
 
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
  1. Keuntungan menarik Obligasi, Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
  2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
  3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
  1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
  2. Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
  • Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
  1. Hutang Hipotik (mortgages payable): Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
  2. Hutang Obligasi (bonds payable) : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
  3. Utang wesel jangka panjang (long-term notes payable)
  4. Utang sewa-guna-usaha (lease obligations)
  • Hutang Hipotik
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana.
  • Hak-hak Hipotik
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
  • Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik
Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :
  1. Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
  2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
  3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
  4. Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.

  • Hapusnya Hipotik
  1. Karena hapusnya ikatan pokok
  2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
  3. Karena penetapan oleh hakima
  • Azas Hipotik
Azas-azas Hipotik, antara lain
  1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
  2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak ada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
  • Prosedur Pengadaan Hipotik
  1. Harus ada perjanjian hutang piutang,
  2. Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang

  • HUTANG WESEL JANGKA PANJANG
Wesel atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker’s draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.

Keuntungan Wesel
Masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi risiko tidak memperoleh pembayaran.
 
Untuk mengurangi risiko tersebut diatas maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Ini akan mengurangi risiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.
 
Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya). wesel diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.
 
Dalam Akuntansi Keuangan Menengah 2A, Utang jangka panjang yang akan dibahas hanya Utang Obligasi.  Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa masalah dalam akuntansi yng timbul terkait dengan utang obligasi, diantaranya adalah :
  1. Adanya perbedaan cara pelunasan obligasi
  2. Prosedur penentuan harga penempatan obligasi
  3. Adanya perbedaan antara harga penempatan obligasi dengan harga nominalnya
  4. Prosedur amortisasi premium obligasi / diskon obligasi
  5. Pelunasan obligasi
  6. Konversi obligasi dengan surat-surat berharga lainnya.
  • Hutang Obligasi
Hutang Obligasi adalah janji tertulis perusahaan untuk membayarkan sejumlah tertentu pada waktu yang telah ditentukan dan disertai dengan pembayaran bunga secara berkala dengan jumlah yang sudah ditentukan.
  • Cirri – ciri obligasi
  1. Mempunyai nilai nominal yaitu jumlah hutang yang     harus dilunasi pada  tanggal jatuh tempo.
  2. Mencantumkan tanggal pengeluaran yaitu tanggal yang menunjukkan saat dikeluarkannya sertifikat obligasi tersebut.
  3. Mencantumkan tanggal jatuh tempo yaitu tanggal pelunasan obligasi oleh yang mengeluarkan sertifikat obligasi tersebut.
  4. Mencantumkan tanggal bunga yaitu tanggal yang menunjukkan saat bunga obligasi dibayar oleh debitur. Bunga obligasi biasanya dibayar dibelakang dan dilakukan setahun dua kali.
  • Keuntungan-keuntungan mengeluarkan obligasi :
  1. Pemegang obligasi (bondholders) tidak dapat mengatur jalannya perusahaan
  2. Biaya bunga yang dikeluarkan relatif lebih kecil dari bunga saham
  3. EPS lebih tinggi dibandingkan apabila perusahaan mengeluarkan saham
  4. Biaya bunga dapat digunakan untuk mengurangi laba sebelum pajak.
  • Kerugian-kerugian apabila mengeluarkan obligasi :
  1. Biaya bunga akan menjadi beban tetap bagi perusahaan pertahunnya
  2. Obligasi memiliki hak untuk melikuidasi perusahaan
  3. Jumlah modal atas pinjaminan yang didapatkan atas pinjaman dengan mengeluarkan obligasi seringkali nilainya tidak sesuai dengan yang diharapkan perusahaan dan seringkali nilainya lebih kecil dari nilai nominal obligasi.
  • Obligasi yang timbul dari suatu kontrak dikenal sebagai indenture obligasi (bondindenture) dan merupakan janji untuk membayar :
  1. Sejumlah uang yang sudah ditetapkan pada tanggal jatuh tempo ditamba
  2. Bunga periodik pada tingkat tertentu atas jumlah yang jatuh tempo (nilai nominal)
Setiap obligasi dinyatakan dengan sertifikat dan mempunai nilai nominal
Pembayaran bunga obligasi biasanya dilakukan setengah tahunan
  • Jenis – jenis Obligasi
  1. Obligasi menurut tangal jatuh tenpo :
Obligasi biasa, adalah obligasi yang berlaku hanya satu periode.
Obligasi berseri, adalah obligasi yang berlaku lebih dari satu periode.
   
   2.  Obligasi Berdasarkan Jaminan    :
  • Obligasi yang dijamin (Secured Bond)
Yaitu Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan di mana pada saat perusahaan menerbitkan obligasi tersebut mengasuransikan obligasi tersebut kepada perusahaan penjamin.
  • Obligasi yang tidak diberi jaminan (Unsecured Bond)
Yaitu Obligasi yang pada saat menerbitkan tidak diasuransikan kepada perusahaan.

    3. Obligasi Berdasarkan Bentuk    :
  • Obligasi atas nama (Registered Bond)
Yaitu Obligasi yang dikeluarkan perusahaan dimana pada obligasi tersebut tercantum identitas pemilikan obligasi tersebut,sehingga jika oblogasi tersebut akan dipindah tangankan harus mendapatkan konfirmasi persetujuan dari perusahaan penerbit obligasi.
  • Obligasi atas tunjuk (Beaner / Coupon Bond)
Yaitu Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dimana obligasi tersebut tidak tercantum identitas pemilik , sehingga jika obligasi tersebut akan dipindah tangankan tidak perlu memperoleh konfirmasi persetujuan perusahaan penerbit.

    4. Obligasi Berdasarkan sifatnya yang dapat ditukar dengan saham
  • Obligasi yang dapat ditukar dengan saham (Convertible Bond)
Yaitu Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dimana obligasi tersebut memilikin kriteria yang di anggap berharga oleh perusahaan penerbit sehingga sewaktu – waktu obligasi tersebut dapat ditukarkan dengan lembar saham.
  • Obligasi yang tidak dapat ditukar dengan saham (Callable Bond)
Yaitu Obligasi yang diterbitkan perusahaan  penerbit yang tidak memiliki kriteria yang dianggap khusus sehingga obligasi sehingga obligasi tersebut sewaktu – waktu dapat ditarik oleh perusahaan penerbit.
  • Metode Pencatatan Obligasi
Utang obligasi harus dicatat sebesar nilai nominal dari obligasi itu sendiri.
  1. Aturan penempatan obligasi perusahaan :Tunai harga penempatan obligasi dapat ditentukan berdasarkan kurs yang berlaku atau  berdasarkan tingkat bunga efektif rata-rata yang diinginkan oleh investor
  2. Ditukar dengan aktiva tetap / surat berharga lain harga penempatan obligasi berdasarkan harga pasar obilgasi perusahan tersebut. Apabila harga pasarnya tidak diketahui, maka harga penempatan obligasi berdasarkan pada harga pasar atau harga taksiran aktiva tetap / surat berharga lain yang diperoleh.
  3. Penempatan obligasi melalui pemesanan
  • Metode pencatatan obligasi :
  1. Utang obligasi dicatat sebesar nilai nominal obligasi yang terjual Neraca hanya menginformasikan besarnya Utang Obligasi pada suatu saat tertentu saja
  2. Utang obligasi dicatat sebesar nilai nominal obligasi yang diotorisasikan / diterbitkan.
  • Neraca mampu memberikan informasi tentang :
  1. Besarnya nilai obligasi yang diterbitkan
  2. Besarnya nilai obligasi yang belum terjual
  3. Besarnya Utang Obligasi pada saat itu
  • Penilaian Hutang Obligasi Diskonto dan Premi
  1. Harga Jual obligasi ditetapkan berdasarkan penawaran dan permintaan dari pembeli sarta penjal, resiko relatif, kondisi pasar dan keadaan perekonomian.
  2. Menilai Obligasi pada nilai sekarang dari arus kas masa depan yang terdiri dari : Bungan dan Pokok.
  3. Suku bunga yang digunakan adalah suku bunga yang memberikan nilai pengembalian atas investasi yang dapat diterima.
  • Prosedur Amortisasi Premium dan Diskon Obligasi
Premium Obligasi : selisih lebih antara hasil bersih penempatan obligasi dengan nilai nominalnya.
 
Diskon Obligasi    : selisih kurang antara hasil bersih penempatan obligasi dengan nilai nominalnya
  • Metode Amortisasi Premium atau Diskon Obligasi :
  1. Metode Garis Lurus
  2. Metode Bunga Efektif Rata-rata
  • Pencatatan Utang Obligasi (pencatatan selama masa obligasi)
  1. Jurnal transaksi penerbitan obligasi
  2. Jurnal transaksi pembayaran bunga obligasi
  3. Jurnal penyesuaian setiap akhir periode akutansi, yang terdiri dari :
  • Jurnal penyesuaian terkait dengan beban bunga obligasi yang belum         dibayar
  • Jurnal penyesuaian terkait dengan amortisasi premium atau diskon obligasi
  • Jurnal pembalikan setiap awal periode berikutnya
  • Jurnal transaksi pelunasan obligasi

  • Harga obligasi
Harga obligasi ditentukan oleh beberapa factor diantaranya adalah nilai nominal, suku bunga nominal, suku bunga efekif, periode pembayaran bunga dan jangka waktu obligasi. Nilai atau harga obligasi pada hakekatnya adalah nilai tunai (present value) dari bunga uang dibayar selama jangka waktu obligasi ditambah nialai tunai yang dibayar pada tanggal jath tempo obligasi.
Akuntasi obligasi
  • Dalam pencatatan hutang obligasi meliputi beberapa tahap yaitu :
  1. Tahap saat pengeluaran obligasi diotorisasi.
  2. Tahap saat penjualan obligasi.
  3. Tahap saat tanggal bunga.
  4. Tahap akhir periode akuntasi 
  5. Tahap saat pelunasan obligasi (jatuh tempo).
  • Transaksi jual beli sertifikat obligasi ada tiga tingkat harga yaitu
  1. Harga jual sama dengan nilai nominal
  2. Harga jual lebih tinggi dari nilai nominal 
  3. Harga jual lebih rendah dari nilai nominal
Ketiga tingkat harga tersebut terjadi dipengaruhi oleh suku bunga nominal dan suku bunga efektif maka ; 
  1. Jika suku bunga nominal sama dengan suku bunga efektif, maka harga jual obligasi sama dengan nilai nominal.
  2. Jika suku bunga nominal lebih besar dari suku bunga efektif, maka harga jual obligasi lebih tinggi dari nilai nominal.
  3. Jika suku bunga nominal lebih kecil dari suku bunga efektif, maka harga jual obligasi lebih rendah dari nilai nominal.
  • Klasifikasian Jurnal hutang jangka panjang
Saat Pengeluaran obligasi
Pencatatan pada saat obligasi disetujui dapat tidak dijurnal hanya dicatat dalam memorial dan cara lain langsung dibuat jurnal yaitu:
 
Jurnal :
    Obligasi belum beredar             Rp xxxx
        Hutang obligasi                 Rp xxxx
    (mencatat otorisasi pengeluaran obligasi sebesar nilai nominalnya).
Saat Penjualan Obligasi    
Jika dijual sama dengan nilai nominalnya
 
jurnal
Kas                Rp xxxx
Hutang Obligasi            Rp xxxx
Pendekatan neraca :
Jurnal
Kas                Rp xxxx
Hutang Obligasi            Rp xxxx
Beban Bunga Obligasi        Rp xxxx
(mencatat penjualan obligasi dengan bunga berjalan 1 bulan )

Jurnal
Hutang Obligasi                Rp xxxx
Beban Bunga Obligasi            Rp xxxx
        Kas                         Rp xxxx
(mencatat bunga periodik tengah tahun)


Jika dijual lebih tinggi dari nominalnya :
Jurnal
Kas            Rp xxx
     Hutang Obligasi        Rp xxxx
Agio Hutang obligasi    Rp xxxx

Jika dijual lebih rendah dari nilai nominalnya :
Jurnal :
    Kas                Rp xxxx
        Disagio Hutang Obligasi        Rp xxxx
        Hutang obligasi            Rp xxxx
Jika pembayaran bunga obligasi
Jurnal :
    Biaya bunga obligasi        Rp xxxx
        Kas                Rp xxxx
  • Penjualan tidak tepat tanggal bunga
Jika obligasi dijual tidak tepat dengan tanggal bunga maka pembeli diharuskan membayar bunga “bunga berjalan” yaitu bunga antara tanggal bunga terakhir sampai tanggal penjualan. Pencatatan atas pemungutan bunga berjalan dari pembeli obligasi dapat dilakukan dengan pendekatan laba-rugi atau dengan pendekatan neraca. Pada pendekatan laba rugi, bunga berjalan dicatat ke dalam rekening “Hutang Bunga Obligasi” sebelah kredit dan pada saat dibayar bunga priodik perkiraan ini didebit sebesar jumlah yang telah dikredit. Selisih bunga periodik yang dibayar dengan jumlah bunga berjalan dicatat kedalam rekening “Beban Bunga Obligasi”
Pendekatan laba rugi
Jurnal :
Kas            Rp xxxx
       Hutang Obligasi                                  Rp xxxx
Beban Bunga Obligasi                   Rp xxxx
(mencatat penjualan obligasi dengan bunga berjalan 1 bulan )

Jurnal :
Beban Bunga Obligasi    Rp xxxx
    Kas                        Rp xxxx
    (mencatat bunga periodik tengah tahun)     
  • Metode Hutang Jangka Panjang
Amortisasi Agio dan Disagio
Selisih harga jual obligasi diatas nilai nominal diakui sebagai agio Hutang Obligasi. Metode amortasi agio hutang obligasi ini dapat dilakukan dengan metode:
  1. Metode Bunga Efektif
  2. Metode Garis Lurus
Pada metode bunga efektif, jumlah amortasi agio hutang obligasidalam bunga nominal dikurangi bunga efektif. Adapun pada metode garis lurus, jumlah amortisasi agio hutang obligasi adalah jumlah seluruh agio dibagi dengan jumlah periode akuntansi.
Perhitungan amortasi agio hutang obligasi kedua metode sebagai berikut :
  • Amortasi Disagio Hutang Obligasi
Metode yang digunkan untuk menghitung adalah sama dengan metode yang digunakan pada amortasi agio hutang obligasi yaitu metode bunga efektif dan metode garis lurus. Disagio hutang obligasi diamortasi selama jangka waktu hutang sebagai penambah beban bunga tiap periode tersebut untuk lebih jelasnya lihat perhitungan amortasi disagio hutang obligasi kedua
amortasi disagio hutang obligasi dicatat setiap akhit periode akuntansi dengan jurnal penyesuaian sebagai berikut:    
Jurnal :
    Beban Bunga Obligasi        Rp xxxx
              Disagio obligasi                    Rp xxxx   
(mencatat amortasi disagio obligasi periode tahun) 

Akhir periode akuntasi
Setiap akhir periode akuntansi dalam pencatatan akuntasi obligasi yang perlu diperhatikan adalah :
  Membuat penyesuaian untuk amortasi agio atau disagio
Membuat penyesuaian untuk bunga berhutang
Jurnal penyesuaian bunga yang terhutang pada akhir periode akuntasi adalah     
Jurnal :
    Beban Bunga Obligasi        Rp xxxx
             Hutang bunga obligasi                   Rp xxxx
  • Kesimpulan
  1. Dalam penyesuaian jurnal jangka panjang sangat berbeda pada setiap jurnal.
  2. Untuk hutang jangka panjang menggunakan metode amortasi agio dan disagio.Untuk menghitung metode agio dan disagio ini menggunakan Selisih harga jual obligasi diatas nilai nominal diakui sebagai agio Hutang Obligasi dan disagio hutang obligasi . Metode amortasi agio dan disagio hutang obligasi ini dapat dilakukan dengan metode:
        a. metode bunga efektif
        b. metode garis lurus
  • Saran
  1. Agar dalam melakukan kajian tentang akuntansi pada bagian hutang jangka panjang dan dapat    memahami metode – metode secara jelas
  2. Agar Dapat menghitung hutang jangka panjang dengan menggunakan metode-metode yang telah ditetapkan .

  • TUJUAN PEMERIKSAAN
Tujuan pemeriksaan hutang jangka panjang sebenarnya sama dengan pemeriksaan hutang jangka pendek. Akuntan juga harus memperhatikan bahwa ketentuanketentuan yang dicantumkan didalam perjanjian kredit itu ditaati oleh klien serta bungajuga telah dihitung dengan benar dan dibukukan dengan tepat sebagai biaya untuk tahun yang bersangkutan. Tujuan tersebut antara lain:

1. Menentukan Internal Control atas hutang jangka panjang apakah sudah cukup baik.
  • Ciri internal control yang baik antara lain :
Perolehan hutang jangka panjang harus mendapat persetujuan dari pejabat perusahaan yang berwenang (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS), biasanya dalam bentuk notulen rapat.
 
Hutangjangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing dicover dengan SWAP untuk mencegah kerugian yang timbul jika terjadi devaluasi.
 
Perusahaan yang menjual obligasi sebaiknya menggunakan Independent Trustee (biro admenistrasi efek) agar dapat mengadministrasikan obligasi yang beredar, mengurus pembayaran bunga obligasi, dan mengurus pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
  • Menentukan apakah hutang jangka panjang sudah dicatat seluruhnya per tanggal neraca dan diotorisasi oleh pejabat yang berwenang. Aditor harus yakin bahwa seluruh kewajiban jangka panjang perusahaan sudah dicatat dan dilaporkan di neraca per tanggal neraca dan jangan sampai ada yang belum tercatat (unrecorded). Misalnya, jika ada hutang leasing untuk pembelian kendaraan, maka harga perolehan kendaraan dan hutang leasing harus dicatat sebesar nilai tunainya.
  • Menentukan hutang jangka panjang yang tercantum di neraca apakah merupakan kewajiban perusahaan. Auditor harus yakin bahwa hutang jangka panjang yang diperoleh benarbenar digunakan untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan, bukan digunakan oleh pihak lain, misalnya anak perusahaan.
Contoh: PT. Arif memperoleh kredit investasi dari Bank Setia sebesar Rp 10.000.000.000. Dari jumlah tersebut, yang digunakan PT. Arif hanya Rp 5.000.000.000 yang lainnya digunakan oleh anak perusahaan, yaitu PT. X (Rp 1.000.000.000), PT. Y (Rp 2.000.000.000) dan PT. Z (Rp 2.000.000.000).
  • Menentukan hutang jangka panjang yang berasal dari legal claim atau asset yang dijaminkan apakah sudah diidentifikasi. Auditor harus yakin bahwa bila ada hutang yang berasal dari tuntutan hukum, hutang tersebut sudah dicatat dan dilaporkan di neraca. Selain itu, jika ada aktiva perusahaan yang dijadikan jaminan atas hutang jangka panjang tersebut sudah dicatat dan dilaporkan di neraca oleh perusahaan.
  • Menentukan hutang jangka panjang dalam valuta asing per tanggal neraca apakah sudah dikonversikan kedalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal neraca dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/dikreditkan pada rugi laba tahun berjalan.
  • Menentukan apakah biaya bunga dan bunga yang terhutang dari hutang jangka panjang serta amortisasi dari premium/discount obligasi telah dicatat per tanggal neraca. Kadang klien lupa untuk mencatat biaya bunga yang terhutang, atau tidak menchek lagi pembebanan amortisasi premium/discount obligasi. Karena itu auditor harus menchek perhitungan pembebanan bunga dan amortisasi premium/discount obligasi.
  • Menentukan apakah biaya bunga hutang jangka panjang yang tercatat pada tanggal neraca betulbetul telah terjadi, dihitung secara akurat dan merupakan beban perusahaan. Auditor harus yakin bahwa biaya bunga yang tercantum di laporan rugi laba merupakan beban perusahaan, bukan beban perusahaan lain yang dijadikan beban perusahaan untuk tujuan tertentu.
  • Menentukan apakah semua persyaratan dalam perjanjian kredit telah diikuti oleh perusahaan sehingga tidak terjadi “Bank Default”. Bank default maksudnya adalah pelanggaran terhadap kriteriakriteria yang tercantum dalam perjanjian kredit. Jika terjadi bank default, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
  • Menentukan apakah bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun yang akan datang sudah direklasifikasi sebagai hutang lancar. Auditor harus yakin bahwa tidak ada kesengajaan dari klien untuk tidak mengreklasifikasi, dengan tujuan agar current ratio perusahaan menjadi lebih baik.
  • Menentukan apakah hutang jangka panjang berikut discount, premium dan bunga yang timbul sudah dicatat dan diklasifikasikan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK. Auditor harus yakin bahwa halhal penting mengenai hutang jangka panjang sudah dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Misalnya : tingkat bunga, jaminan kredit, jenis leasing dan lainlain. Selain itu auditor harus yakin bahwa hutang jangka panjang disajikan sesuai dengan SAK.

Prosedur Pemeriksaan Hutang Jangka Panjang
  1. Pelajari dan evaluasi internal control atas hutang jangka panjang. Dalam hal ini biasa digunakan internal control questionnaires atau penjelasan narative, tidak perlu flow chart.
  2. Periksa ringkasan perubahan hutang jangka panjang berikut discount, premium dan bunga selama periode yang diperiksa. Ringkasan tersebut harus menunjukkan perubahan selama setahun (periode yang diperiksa), baik untuk hutang maupun bunganya. Perlu juga diminta perubahan discount dan premium dari obligasi selama periode yang diperiksa
  3. Kirimkan konfirmasi kepada bank untuk menanyakan saldo per tanggal neraca, tingkat bunga, jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit. Surat konfirmasi bisa dibuat khusus untuk konfirmasi hutang jangka panjang atau tergabung dalam konfirmasi bank yang standar
  4. Mintalah copy perjanjian kredit untuk permanent file dan perhatikan apakah data yang tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas kerja pemeriksaan hutang jangka panjang. Buat excerpt (ringkasan) dari perjanjian kredit untuk permanent file untuk lebih memudahkan.
  5. Periksa apakah hutang jangka panjang yang diperoleh sudah disetujui direksi/dewan komisaris/pemegang saham
  • Contoh Soal Hutang Hipotek dan Hutang Obligasi

Contoh soal:
Tanggal 1 Agustus PT. X menarik pinjaman hipotek sebesar Rp. 20.000.000,- Dengan biaya administrasi Rp. 1.000.000,- Diangsur 6 bulan sekali, bunga 15%/ tahun Jangka waktu pelunasan 20 bulan. Catatlah:
  1. Pinjaman Hipotek saat angsuran
  2. Catat Penyesuaian diakhir periode

  • Jawaban:
Jurnal Pinjaman Hipotek
Kas Rp.                                         19.000.000,-
By. Adm                                       Rp. 1.000.000,-
Utang Hipotek                                                                          Rp. 20.000.000,-
Jurnal tanggal 1 Agustus untuk angsuran dan bunga

    Bunga = 15% x 6/12 x Rp.20.000.000,- = Rp. 1.500.000,- Utang hipotek= Rp. 20.000.000 / Rp. 20 bulan = Rp. 1.000.000/bulan Maka untuk 6 bulan = 6bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 6.000.000,-

Utang Hipotek                              Rp. 6.000.000,-
Bunga                                           Rp. 1.500.000,-
Kas                                                                                            Rp. 7.500.000,-
  • Jurnal Penyesuaian

    Jumlah biaya untuk 6 bulan adalah Rp. 6.000.000,- maka dikurangi Dengan biaya administrasi Rp. 1.000.000,- dapatlah Rp. 5.000.000,- Bunga = 15% x 5/12 x Rp.20.000.000,- = Rp. 1.250.000,- Dapat 5 dari: Bulan Agustus – Desember (akhir periode) ada 5 Bulan.

Utang Hipotek                                  Rp. 5.000.000,-
Biaya. Bunga                                     Rp. 1.250.000,-
Utang Hipotek yg segera dibyr                                                     Rp. 5.000.000,-
Utangg Bunga                                                                                Rp. 1.250.000,-
  • UTANG OBLIGASI
    Contoh Soal:
    PT. “X” menjual obligasinya tanggal 1 Agustus dengan Harga Perolehan Rp. 22.000.000,- Nilai Nominal Rp. 20.000.000,- dengan bunga 15% jatuh tempo 20 bulan. Bunga dibayar setiap tanggal 1 Maret dan 1 September Catatlah dari penjualan obligasi tersebut!

Jawaban:

Hitung Bunga dulu
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 5)/12=Rp.1.250.000,-

Apabila HP > NN maka Agio
Apabila HP < NN maka Disagio Disini HP > NN maka mengalami Agio obligasi
Selisihnya yaitu Rp. 22.000.000,- – Rp. 20.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

Jurnal Penjualan Obligasi untuk tanggal 1 Agustus

Kas                                                Rp. 25.250.000,-
Agio Obligasi                                                                           Rp. 2.000.000,-
By. Bunga                                                                                Rp. 1.250.000,-
Utg Obligasi                                                                             Rp. 20.000.000,-

Jurnal Bunga Obligasi Tanggal 1 September
Bunga dibayar dari bulan Maret – September ada 6 bulan, maka:
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 6)/12=Rp.1.500.000,-
By. Bunga                                     Rp. 1.500.000
Kas                                                                                            Rp. 1.500.000,-
 
Jurnal Penyesuaian 31/12:
Amortisasi Agio Obligasi yang nilainya adalah Rp. 2.000.000,-
1 Agustus – 31 Desember = 4 bulan
Maka Rp. 2.000.000 / 20 bulan * 4 = Rp. 400.000,-

Agio Obligasi                               Rp. 400.000,-
Pend. Bunga                                                                             Rp. 400.000,-

1 September – 31 Desember = 3 bulan
Bunga = (Rp.20.000.000 x 15% x 3)/12=Rp.250.000,- = Rp. 750.000,-
Beban Bunga                                Rp. 750.000,-
Utang Bunga                                                                            Rp. 750.000,-




Daftar Pustaka :
  1.  http://mohamadhata.wordpress.com/2011/04/05/hutang-jangka-panjang/ 
  2.  directory.umm.ac.id/.../HUTANG%20JANGKA%20PANJANG.pptx 
  3.  http://www.scribd.com/doc/52724959/8/Kegiatan-Belajar-2-Akuntansi-Hutang-Jangka-Panjang 
  4. http://fitrasyah.files.wordpress.com/2007/05/revisi_audit.pdf

Selasa, 30 Oktober 2012

Jika Kau Menjadi Istriku Nanti

Jika Kau Menjadi Istriku Nanti ╰:♥:╮


 

Bismillahirrahmanirrahim…

Jika seorang lelaki ingin menarik hati seorang wanita, biasanya yang ditebarkan adalah berjuta-juta kata puitis bin manis, penuh janji-janji untuk memikat hati, “Jika kau menjadi istriku nanti, percayalah aku satu-satunya yang bisa membahagiakanmu,” atau “Jika kau menjadi istriku nanti, hanya dirimu di hatiku” dan “bla...bla...
bla...” Sang wanita pun tersipu malu, hidungnya kembang kempis, sambil menundukkan kepala, “Aih...aih..., abang bisa aja.” Onde mande, rancak bana !!!

Lidah yang biasanya kelu untuk berbicara saat bertemu gebetan, tiba-tiba jadi luwes, kadang dibumbui ‘ancaman’ hanya karena keinginan untuk mendapatkan doi seorang. Kalo ada yang coba-coba main mata ama si doi, “Jangan macem-macem lu, gue punya nih!” Amboi... belum dinikahi kok udah ngaku-ngaku miliknya dia ya? Lha, yang udah nikah aja ngerti kalo pasangannya itu sebenarnya milik Allah SWT.

Emang iya sih, wanita biasanya lebih terpikat dengan lelaki yang bisa menyakinkan dirinya apabila ntar udah menikah bakal selalu sayang hingga ujung waktu, serta bisa membimbingnya kelak kepada keridhoan Allah SWT. Bukan lelaki yang janji-janji mulu, tanpa berbuat yang nyata, atau lelaki yang gak berani mengajaknya menikah dengan 1001 alasan yang di buat-buat.

Kalo lelaki yang datang serta mengucapkan janjinya itu adalah seseorang yang emang kita kenal taat ibadah, akhlak serta budi pekertinya laksana Rasulullah SAW atau Ali bin Abi Thalib r.a., ini sih gak perlu ditunda jawabannya, cepet-cepet kepala dianggukkan, daripada diambil orang lain, iya gak? Namun realita yang terjadi, terkadang yang datang itu justru tipe seperti Ramli, Si Raja Chatting, atau malah Arjuna, Si Pencari Cinta, yang hanya mengumbar janji-janji palsu, lalu bagaimana sang wanita bisa percaya dan yakin dengan janjinya?

Nah...
Berarti masalahnya adalah bagaimana cara kita menjelaskan calon pasangan untuk percaya dengan kita? Pusying... pusying... gimana caranya ya? Ih nyantai aja, semua itu telah diatur dalam syariat Islam kok, karena caranya bisa dengan proses ta’aruf. Apa sih yang harus dilakukan dalam ta’aruf? Apa iya, seperti ucapan janji-janji seperti diatas?

Ta’aruf sering diartikan ‘perkenalan’, kalau dihubungkan dengan pernikahan maka ta’aruf adalah proses saling mengenal antara calon laki-laki dan perempuan sebelum proses khitbah dan pernikahan. Karena itu perbincangan dalam ta’aruf menjadi sesuatu yang penting sebelum melangkah ke proses berikutnya. Pada tahapan ini setiap calon pasangan dapat saling mengukur diri, cocok gak ya dengan dirinya. Lalu, apa aja sih yang mesti diungkapkan kepada sang calon saat ta’aruf?

1. Keadaan Keluarga.
Jelasin ke calon pasangan tentang anggota keluarga masing-masing, berapa jumlah saudara, anak keberapa, gimana tingkat pendidikan, pekerjaan, dll. Bukan apa-apa, siapa tahu dapat calon suami yang anak tunggal, bokap ama nyokap kaya 7 turunan, sholat dan ibadahnya bagus banget, guanteng abis, lagi kuliah di Jepang (ehm), pokoknya selangit deh! Kalo ketemu tipe begini, sebelum dia atau mediatornya selesai ngomong langsung kasih kode, panggil ortu ke dalam bentar, lalu bilang “Abi, boljug tuh kayak ginian jangan dianggurin nih. Moga-moga gak lama lagi langsung dikhitbah ya Bi, kan bisa diajak ke Jepang!” Lho? (^_^)

2. Harapan dan Prinsip Hidup.
Warna kehidupan kelak ditentukan dengan visi misi suatu keluarga lho, terutama sang suami karena ia adalah qowwam dalam suatu keluarga. Sebagai pemimpin ia laksana nahkoda sebuah bahtera, mau jalannya lempeng atau sradak-sruduk, itu adalah kemahirannya dalam memegang kemudi. Karena itu setiap calon pasangan kudu tau harapan dan prinsip hidup masing-masing. Misalnya nih, “Jika kau menjadi istriku nanti, harapanku semoga kita semakin dekat kepada Allah” atau “Jika kau menjadi istriku nanti, mari bersama mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.” Kalo harapan dan janjinya seperti ini, kudu diterima tuh, insyaAllah janjinya disaksikan Allah SWT dan para malaikat. Jadi kalo suatu saat dia gak nepatin janji, tinggal didoakan, “Ya Allah... suamiku omdo nih, janjinya gak ditepatin, coba deh sekali-kali dianya...,” hush...! Gak boleh doakan suami yang gak baik lho, siapa tahu ia-nya khilaf kan?

3. Kesukaan dan Yang Tidak Disukai.
Dari awal sebaiknya dijelasin apa yang disukai, atau apa yang kurang disukai, jadinya nanti pada saat telah menjalani kehidupan rumah tangga bisa saling memahami, karena toh udah dijelaskan dari awalnya. Dalam pelayaran bahtera rumah tangga butuh saling pengertian, contoh sederhananya, istri yang suka masakan pedas sekali-kali masaknya jangan terlalu pedas, karena suaminya kurang suka. Suami yang emang hobinya berantakin rumah (karena lama jadi bujangan), setelah menikah mungkin bisa belajar lebih rapi, dll. Semua ini menjadi lebih mudah dilakukan karena telah dijelaskan saat ta’aruf. Namun harus diingat, menikah itu bukan untuk merubah pasangan lho, namun juga lantas bukan bersikap seolah-olah belum menikah. Perubahan sikap dan kepribadian dalam tingkat tertentu wajar aja-kan? Dan juga hendaknya perubahan yang terjadi adalah natural, tidak saling memaksa.

4. Ketakwaan Calon Pasangan.
Apa yang terpenting pada saat ta’aruf? Yang mestinya menduduki prioritas tertinggi adalah bagaimana nilai ketakwaan lelaki tersebut. Ketakwaan disini adalah ketaatan kepada Allah SWT lho, bukan nilai ‘KETAKutan WAlimahAN’ (^_^). Karena apabila seorang lelaki senang, ia akan menghormati istrinya, dan jika ia tidak menyenanginya, ia tidak suka berbuat zalim kepadanya. Gimana dong caranya untuk melihat lelaki itu bertakwa atau tidak? Tanyakan kepada orang-orang yang dekat dengan dirinya, misalnya kerabat dekat, tetangga dekat, atau sahabatnya tentang ketaatannya menjalankan ketentuan pokok yang menjadi rukun Iman dan Islam dengan benar. Misalnya tentang sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, atau pula gimana sikapnya kepada tetangga atau orang yang lebih tua, dan lain-lain. Apalagi bila lelaki itu juga rajin melakukan ibadah sunnah, wah... yang begini ini nih, ‘calon suami kesayangan Allah dan mertua.’

Inget lho, ta’aruf hanyalah proses mengenal, belum ada ikatan untuk kelak pasti akan menikah, kecuali kalau sudah masuk proses yang namanya khitbah. Nah kadang jadi ‘penyakit’ nih, karena alasan “Kan masih mau ta'aruf dulu...” lalu ta’rufnya buanyak buanget, sana-sini dita’arufin. Abis itu jadi bingung sendiri, “Yang mana ya yang mau diajak nikah, kok sana-sini ada kurangnya?”

Wah..., kalo nyari yang mulia seperti Khadijah, setakwa Aisyah atau setabah Fatimah Az-Zahra, pertanyaannya apakah diri ini pun sesempurna Rasulullah SAW atau sesholeh Ali bin Abi Thalib r.a.? Nah lho...!!!

Apabila hukum pernikahan seorang laki-laki telah masuk kategori wajib, dan segalanya pun telah terencana dengan matang dan baik, maka ingatlah kata-kata bijak, ‘jika berani menyelam ke dasar laut mengapa terus bermain di kubangan, kalau siap berperang mengapa cuma bermimpi menjadi pahlawan?’

Ya akhi wa ukhti fillah,
Semoga antum segera dipertemukan dengan pasangan hidup, dikumpulkan dalam kebaikan, kebahagiaan, kemesraan, canda tawa yang tak putus-putusnya mengisi rongga kehidupan rumah tangga. Kalaupun nanti ada air mata yang menetes, semoga itu adalah air mata kebahagiaan, tanda kesyukuran kepada Allah SWT karena Ia telah memberikan pasangan hidup yang selalu bersama mengharap keridhoan-Nya, “Aamiin Aamiin Yaa Allah Yaa Rabbal’alamiin.”

“Barakallahulaka Barakallahu’alaika Wajama’a Bainakuma Fii Khairin”

Wallahu a’lam bishshowab,

Al-Hubb Fillah wa Lillah,

Author: Abu Aufa
Sumber:

Senin, 29 Oktober 2012

Hati-hati Gelatin Babi

Gelatin adalah suatu polipeptida larut berasal dari kolagen, yang merupakan konstituen utama dari kulit, tulang, dan jaringan ikat binatang. Gelatin diperoleh melalui hidrolisis parsial dari kolagen. Ketika kolagen diperlakukan dengan asam atau basa dan diikuti dengan panas, struktur fibrosa kolagen dipecah ireversibel menghasilkan gelatin (Zhou dan Regenstein, 2004, 2005).

Gelatin merupakan salah satu bahan yang paling banyak digunakan dalam farmasi dan industri makanan. Kulit dan tulang mamalia digunakan sebagai bahan baku industri gelatin. Namun, adanya penyakit bovine spongiform encephalopathy (BSE), transmissible spongiform encephalopathy (TSE) dan penyakit kaki dan mulut (PMK) telah mengakibatkan kecemasan di kalangan pengguna gelatin dan produk gelatin yang diturunkan dari hewan mamalia tersebut (Jongjareonrak et al., 2005).

Gelatin merupakan protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat pada tulang atau kulit binatang seperti ; ikan, sapi dan babi.

Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yang didapat dari hewan ini paling murah dibanding hewan lainnya.

 Sebagian Negara mewajibkan para produsen untuk mencantumkan kode komposisi bahan baku dari barang olahan, kode gelatin yang berasal dari babi, antara lain : 101, 101A, 120, 150, 153, 160A, 160B, 161A, 161C, 163, 200, 270, 304, 310-312, 326, 327, 334, 336, 337, 350, 353, 422, 430, 436, 162, 470, 478, 481, 483, 491, 495, 542, 572, 575, 631, 904A.

Sebelum menjelaskan hukum gelatin dari babi, harus dijelaskan terlebih dahulu hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini.

Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.

para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis.

Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.

Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal dari gelatin.

Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan gelatin yang diperoleh dari babi.
  • VAKSIN YANG MENGANDUNG GELATIN BABI
Sebagaimana telah diketahui bahwa gelatin babi hukumnya adalah najis, lalu bagaimanakah hukum melakukan vaksinasi untuk kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, seperti vaksin meningitis yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan visa dan umrah?

Laporan dari berbagai sumber memang dinyatakan bahwa vaksin meningitis mengandung gelatin babi. Gelatin babi hukumnya najis serta haram hukumnya dimasukkan ke dalam tubuh. Maka hukum melakukan vaksin ini adalah haram.

Namun hukum haram ini bisa berubah dalam kondisi tertentu, yaitu : bila tidak terdapat alternatif lain pengganti vaksin yang mengandung gelatin babi dan kuat dugaan orang yang tidak mendapat vaksin ini akan terserang penyakit berbahaya yang berakibat kepada cacat permanen atau bahkan kematian. Maka dalam kasus ini dapat digolongkan dalam kondisi darurat.

Allah berfirman.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]

Ini berarti, Allah menghalalkan bagi hamba-Nya sesuatu yang dia haramkan dalam kondisi darurat. l

Akan tetapi jika terdapat alternatif lain pengganti gelatin babi seperti gelatin sapi maka seyogyanyalah pihak yang berwenang di sebuah Negara berpenduduk mayoritas Islam untuk memberikan pelayanan yang paripurna terhadap rakyatnya.

[Ustadz Erwandi Tirmidzi MA, saat ini sedang menempuh Doktoral di Jami’ah Al-Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh, universitas terkemuka di KSA. Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim Edisi 19 Volume 2/Agustus 2011]


Refrensi :
  1. http://almanhaj.or.id/content/3170/slash/0/jual-beli-produk yang-mengandung-gelatin-dari-babi/

Minggu, 28 Oktober 2012

BAHAYA HANDPHONE

Gangguan kesehatan yang berhubungan dengan ponsel, itu bukan karena gelombang elektromagnetik yang diduga menyerang otak. Tetapi penelitian baru menunjukkan penggunaan ponsel yang berlebihan dapat menghambat tidur, kelelahan dan stres serta dapat menyebabkan masalah-masalah mental seperti depresi dan kurangnya konsentrasi. Pada pertemuan tahunan terakhir Sleep Societies AS Associated Professional (APSS),

Dr Gaby Badre dari Sahlgren Academy di Gothenburg, Swedia mengatakan remaja yang menggunakan ponsel secara berlebihan lebih rentan terhadap stres dan kelelahan. Penelitian difokuskan pada 21 orang sehat pada usia antara 14 dan 20 tahun dengan kegiatanan biasa atau jam belajar dan tanpa masalah tidur. Subyek dibagi menjadi dua kelompok. Dibandingkan dengan kelompok sampel, yang dengan kurang dari lima panggilan dan / atau mengirim lima pesan teks sehari, kelompok eksperimen lain dibuat lebih dari 15 panggilan dan / atau dikirim 15 pesan teks sehari.


Dan yang kelompok terakhir menderita kegelisahan meningkat, memiliki gaya hidup lebih ceroboh, mudah mengkonsumsi minuman keras lebih banyak, dan mengalami kesulitan tertidur, tidur yang terganggu, lebih rentan terhadap stres dan kelelahan. Hanya satu-sepertiga dari mereka makan sarapan, dibandingkan dengan sebagian besar pada kelompok eksperimen.


Korelasi antara penggunaan telepon dan kondisi mental ditunjukkan oleh sebuah studi yang dipublikasikan dalam Journal of Epidemology Korea pada tahun 2005 dan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Prof Kim Dong-hyun, dari Departemen Sosial dan Preventive Medicine di College Hallym fak Kedokteran.


Tim telah meneliti 501 siswa SMA dalam empat kelompok sesuai dengan penggunaan telepon seluler mereka. Mereka yang menggunakan yang paling sedikit mencetak dibawah 35 poin pada depresi, sementara mereka yang paling banyak menggunakan Hp mencetak di atas 51. Kelompok terakhir ini juga mencetak lebih dari 61 dalam hal perilaku impulsif. "Kita tidak bisa menyamaratakan bahwa penggunaan telepon seluler menyebabkan depresi atau perilaku impulsif, tapi setidaknya kami telah membuktikan ada kaitan," kata Kim.


Han Doug-hyun, profesor di Neuropsychiatry Chung-Ang University Medical Center, mengatakan gelombang CT scan otak anak-anak dengan penggunaan ponsel yang tinggi menunjukkan siklus pola tidur yang sama dengan pasien depresi. Kecanduan akan ponsel adalah masalah baru yang cenderung meningkat dibandingkan dengan kecanduan obat atau Internet. Para ahli mengatakan mereka yang beresiko menjadi pecandu akan mengalami kegugupan atau tidak percaya diri tanpa ponsel, selalu bermain-main dengan ponsel dan nyaman hanya setelah membuat panggilan atau SMS kepada seseorang.


Penelitian juga mencatat bahwa SMS bisa lebih berbahaya daripada telepon panggilan untuk kesehatan mental dan tingkat tidur.seseorang. Prof Ha Ji-hyun, dari Departemen Psikiatri di Konkuk University Medical Center mengatakan, "Sebuah panggilan adalah komunikasi simultan, tetapi SMS dapat menyebabkan kegugupan ketika seseorang menunggu respon.." SMS di malam hari, sendiri dapat menjadi stimulus, yang dapat mengganggu tidur.seseorang. Prof Hong Seung-chul dari Departemen Neuropsychiatry di Universitas Katolik Korea Rumah Sakit St Vincent, mengutip sebuah survei yang mengatakan suara dan cahaya dari pesan teks masuk dapat mengganggu tidur karena dapat menekan hormon melatonin. Hal ini bisa membuat orang terbangun atau tidur menjadi tidak nyenyak.

selain Penjelasan di atas adapun bahaya lain yang yang terjadi pada penggunaan handphone yang berlebihan, salah satu contoh seperti yang ada pada penjelasan dibawah ini :


  • Bahaya Radiasi Handphone Memanaskan Otak dan Kulit Manusia
radiasi hp 


Inggris. Handphone dapat membuat panas otak sehingga mengganggu fungsinya. Sebuah kajian yang telah diterbitkan di Inggris tahun lalu, mengungkapkan tingkat paparan (exposure) gelombang dari handphone yang ditempelkan di dekat telinga atau bagian badan tertentu lebih besar daripada tingkat paparan dari stasiun handphone terhadap seluruh badan.

Swedia. Sebuah studi menunjukkan peningkatan rasa/sensasi panas sebesar 48 kali terhadap telinga, muka dan kepala dari pengguna handphone.

Rusia. Handphone dapat meningkatan suhu permukaan kulit sampai 4,7 oC yang dapat mengarah ke timbulnya kanker kulit. Di Inggris, ditemukan seorang pengguna handphone yang meninggal karena tumbuhnya sel-sel kanker pada permukaan kulit yang sering bersentuhan dengan handphone. Beberapa peneliti memperingatkan bahwa dampak panas handphone ini dapat menyebabkan paras pengguna bergaris-garis dan cekung yang menjadi awal terjadinya penuaan dini. Diduga panas menyebabkan sel-sel badan menurun kerjanya karena proses-proses dalam sel tak dapat berjalan secara efisien.
  • Resiko Terkena Kanker Dan Tumor
Swedia. Penggunaan handphone meningkatkan resiko terkena tumor otak sebesar 2,5 kali. Anak-anak yang tulang tengkoraknya lebih tipis dan otaknya lebih kecil menghadapi risiko lebih besar.

Australia. Tikus percobaan yang terkena radiasi handphone selama 18 bulan, menghadapi tingkat risiko dua kali lipat terkena kanker.

USA. Pengguna berat handphone mengalami penurunan hormon melatonin yang amat penting untuk mencegah berkembangnya sel-sel kanker.

Austria. Perokok pengguna handphone punya resiko lebih besar terkena kanker dibanding pengguna handphone bukan perokok.

Pengguna handphone berat (beberapa jam / hari) ditemukan terkena kanker getah bening bukan-Hodgkin pada leher di area yang sering mengalami kontak handphone. Beberapa menit paparan radiasi handphone dapat mengubah 5% sel kanker aktif menjadi 95% sel kanker aktif, selama periode paparan dan beberapa saat setelah itu.

Resiko terkena tumor yang amat langka, neuro-epithelia, yang berkembang di luar otak, meningkat dua kali lipat pada penggunaan handphone dibandingkan bukan-pengguna. Pada tahun 1998, tercatat tak kurang 8 tuntutan hukum berkenaan dengan timbulnya tumor otak akibat penggunaan handphone. Kerusakan Sistem Pertahanan Tubuh Manusia dan DNA

Beberapa studi menunjukkan bahwa radiasi handphone telah menyebabkan kerusakan DNA dalam sel tubuh. Menurut penelitian di Inggris, radiasi dari frekuensi radio yang lemah serupa dengan dipancarkan handphone – dapat melemahkan sistem pertahanan tubuh yang bertugas melawan infeksi dan penyakit.
  • Resiko Bayi Cacat
USA. Radiasi handphone juga dikaitkan dengan bahaya terhadap ibu hamil dan janin yang dikandungnya. Sebuah studi menunjukkan bahwa radiasi handphone menyebabkan cacat pada embrio ayam.
  • Peningkatan Tekanan Darah
Jerman. Pada sebuah studi yang dilaporkan dalam media Lancet pada 1998, tekanan darah pada subyek yang diteliti meningkat 5-10 Hg – peningkatan yang lebih dari cukup untuk memicu stroke atau serangan jantung pada orang-orang yang beresiko tinggi. Ini kali pertama sebuah bukti yang sangat meyakinkan bahwa radiasi handphone dapat mengubah fungsi sel dalam badan manusia.

  • Penyakit Alzheimer, Multiple Sclerosis & Parkinson
Swedia. Hanya dalam tempo dua menit terpapar pancaran gelombang handphone, dapat melemahkan batas pengaman dalam darah, sehingga protein dan racun / toksin bocor dan kemudian masuk ke dalam otak. Inilah yang membuka jalan bagi berkembangnya berbagai penyakit seperti Penyakit Alzheimer’s, Multiple Sclerosis & Parkinson’s.
Studi lain menunjukkan pengguna handphone 30 menit / hari terkena resiko pikun (memory loss) dua kali lipat dibanding pengguna handphone kurang dari dua menit / hari.

USA. Riset terhadap tikus menunjukkan paparan gelombang handphone selama 45 menit menyebabkan terhambatnya kemampuan belajar dan ingatan jangka pendek mereka.

Inggris. Riset yang disponsori pemerintah menunjukkan keterkaitan antara radiasi handphone dengan kehilangan ingatan jangka pendek dan pikun sesaat. Jantung dan Batu Ginjal Eropa. Riset baru-baru ini menunjukkan radiasi handphone dapat menyebabkan kebocoran hemoglobin – pembawa oksigen ke seluruh tubuh – dari sel darah merah, hal ini berakibat pada timbulnya sakit jantung dan batu ginjal.

  • Penurunan Gairah Sex, Rasa Terbakar dan Kelelahan
Ukraina. Riset pada binatang menunjukkan pengguna handphone dapat menurunkan gairah sex secara drastis. Tikus yang terpapar radiasi handphone menghasilkan jauh lebih sedikit hormon testoteron dalam darah dibandingkan tikus yang tak terpapar. Semakin tinggi tingkat radiasi semakin sedikit testosteron yang dihasilkan, sehingga menurunkan gairah seksual.

Skandinavia. Riset yang disponsori oleh industri handphone, pemerintah Norwegia dan Swedia menegaskan adanya korelasi antara lama frekuensi / seringnya penggunaan handphone dengan munculnya gejala-gejala kelelahan / fatique, rasa terbakar, dan sakit kepala. Pengguna handphone juga ada yang melaporkan telah mengalami kulit gatal-gatal, terbakar dan kejang-kejang.
Racun Dari Tambalan Gigi Riset pun menunjukkan bahwa radiasi handphone dapat mengaktifkan mercuri dalam tambalan gigi sehingga menghasilkan sejenis gas beracun. Beberapa pakar percaya bahwa gas itu dapat menyerang otak dan sistem syaraf sehingga mengakibatkan kondisi seperti depresi, asthma, Alzheimer’s dan Multiple Sclerosis.
  • Sakit Kepala, Pusing-Pusing, Kehilangan Konsentrasi
Swedia. Riset yang disponsori industri handphone terhadap 11.000 pengguna handphone 4 – 5 kali sehari menghadapi risiko 3,6 kali lebih besar terkena sakit kepala daripada pengguna handphone kurang dari dua kali sehari. Para pengguna juga menghadapi risiko 2,3 kali terkena pusing-pusing dan 5,4 kali terkena kehilangan konsentrasi dibanding bukan pengguna handphone. Orang-orang muda menghadapi risiko lebih besar, mereka yang berusia dibawah 30 tahun menghadapi risiko 3 – 4 kali lebih besar dibandingkan pengguna yang lebih tua.


Refrensi : 
  1. http://forum.viva.co.id/kesehatan/261555-bahaya-penggunaan-hp-secara berlebihan.html
  2. http://ahlipenyakit.com/bahaya-radiasi-handphone/

Kerangka Karangan - Gelatin Babi

1. PENDAHULUAN
 
    1.1 Latar Belakang
          1.1.1 Keracunan mengkonsumsi Gelatin
    1.2 Rumusan Masalah
          1.2.1 Pengertian Gelatin
          1.2.2 Sejarah Gelatin
          1.2.3 Khasiat Gelatin
          1.2.4 perbedaan Gelatin Sapi dan BabI
          1.2.5 Bahaya Gelatin Babi
          1.2.6 Kandungan Dalam Gelatinin Babi
2. PEMBAHASAN
    2.1 Definisi Gelatin
    2.2 Bahaya Gelatin Babi
          2.2.1 Menyebabkan Keracunan
                   2.2.1.1 Kematian
                   2.2.1.2 Kerusakan pada Organ Tubuh
    2.3 Kandungan pada Gelatin Babi
    2.4 Gejala Keracunan

3. PENUTUP
    3.1 Kesimpulan
    3.2 Saran


Refrensi :
  1.  repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/.../PusbangtepaGelatin.pdf?...1

Rabu, 17 Oktober 2012

Kerangka Karangan

Topik : Kegiatan Mahasiswa Universitas Gunadarma Periode 2011-2012
  
1.  Kegiatan Akademis 
 
      1.1 Kegiatan Penelitian

                1.1.1 Kegiatan Penelitian ATA 2011-2012
                1.1.2 Kegiatan Penelitian PTA 2011-2012

       1.2 Kegiatan Seminar
                    
                1.2.1 Seminar di Depok
             1.2.2 Seminar di Kalimalang 
         
       1.3 Ceramah Ilmiah 
       1.4 Kegiatan PKM
       1.5 Kegiatan Kursus
       1.6 Kegiatan Workshop

2.  Kegiatan Sosial 
      
   2.1 Partisipasi Mahasiswa dalam Membagikan Sembako kepada Masyarakat  Sekitar Kampus 
          
               2.1.1 Pembagian sembako di Bekasi Timur
               2.1.2 Pembagian sembako di Bekasi Barat
               2.1.3 Pembagian sembako di Bekasi Selatan
   2.2 Partispasi Mahasiswa dalam Meningkatkan mutu pendidikan di Bekasi
   2.3 Kegiatan Kerja Bakti – Pembangunan Jembatan di desa Wanasari Bekasi 
    2.4 Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Indonesia  
           
                   2.4.1 Tsunami di Aceh, Indonesia 
                   2.4.2 Banjir Situ Gintung, Indonesia 
                   2.4.3 Gempa Bumi di Tasikmalaya, Indonesia

3. Kegiatan Olah raga dan Seni
   3.1 Futsal antar fakultas ekonomi
                3.1.1 Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Kalimalang di J.J Futsal
   3.2 Basket Antar Fakultas Teknologi Industri
   3.3 Karate dan hockey di Universitas Gunadarma Depok
   3.4 Paduan Suara
   3.5 Pidato Bahasa Inggris
   3.6 Teater
   3.5 Lomba Fotografi antar Fakultas Ekonomi
                3.5.1 Fakultas Universitas Gundarama Kalimalang

Senin, 08 Oktober 2012

Aku ingin mencintai-Mu (By: Edcoustic)

Lirik lagu : "Aku ingin mencintai-Mu (By: Edcoustic)"


Tuhan Betapa aku malu
Atas semua yang Kau beri
Padahal diriku terlalu sering membuat-Mu kecewa
Entah mungkin karena ku terlena
Sementara engkau beri aku kesempatan berulang kali, agar aku kembali
Dalam fitrahku sebagai manusia
Untuk menghambakan-Mu
Betapa tak ada apa-apanya aku dihadapan-Mu…
.
Aku ingin mencintai-Mu setulusnya, sebenar-benar aku cinta
Dalam doa
Dalam ucapan
Dalam setiap langkahku
Aku ingin mendekati-Mu selamanya, sehina apapun diriku
Ku berharap untuk bertemu denganmu ya robbi
.
Entah mungkin karena ku terlena
Sementara engkau beri aku kesempatan berulang kali, agar aku kembali
Dalam fitrahku sebagai manusia
Untuk menghambakan-Mu
Betapa tak ada apa-apanya aku dihadapan-Mu…
.
Aku ingin mencintai-Mu setulusnya, sebenar-benar aku cinta
Dalam doa
Dalam ucapan
Dalam setiap langkahku
Aku ingin mendekati-Mu selamanya, sehina apapun diriku
Ku berharap untuk bertemu denganmu ya Rabbi
.

CINTAILAH SESEORANG ITU KARENA ALLAH


Ajari aku cinta untuk bersabar...
Untuk menemukan imam yang benar...
Untuk menjaga segala kemuslimahanku...
Mengangkat derajat keimananku...
Serta membawaku dalam indahnya agama ALLAH...

Ajari aku cinta untuk bertahan...
Pada kebaikan...
Pada keistiqamahan...
Pada indahnya sendiri tanpa sentuhan haram...
Pada keindahan cinta yang selalu terpendam...

Ajari aku cinta...
Seperti para makhluk ALLAH yang selalu berdzikir...
Seperti Hamba-hamba ALLAH yang selalu berfikir...
Di jauhkan dari manusia-manusia kafir...
Dan selalu ada dalam kerendahan hati tanpa kikir...

Ajari aku cinta...
Aku ingin memilikimu karena Rabb mu, Allah...
Aku ingin menjadi pendampingmu karena ajaran Rabb mu, Allah...

Aku ingin mencintai dan melengkapi kehidupanku juga hanya ada di jalan Rabb mu, Allah...

Demi cintaku padamu, karena Allah...
Hanya karena Rabb mu, Allah...

Jadilah imamku yang sempurna...
Yang selalu mencari cinta di jalan Rabb mu, Allah...

Untukmu yang akan menjadi imamku..
Bismillahirrahmanirrahiim,,

Apabila dua orang telah digariskan untuk dapat hidup bersama...

maka...
sejauh apapun mereka...
sebanyak apapun rintangan yang menghalangi...
sebesar apapun beda diantara mereka...
sekuat apapun usaha mereka untuk menghindarkannya...
meski mereka tidak pernah komunikasi sebelumnya...
meski mereka sama sekali tidak pernah membayangkan sebelumnya...

PASTI tetap saja mereka akan bersatu....

Seakan ada magnet yang menarik mereka...
akan ada hal yang datang untuk menyatukan mereka berdua akan ada suatu kejadian yang membuat mereka saling mendekat dan akhirnya bersatu...

Namun...

Apabila dua orang telah ditetapkan untuk tidak berjodoh...

maka...

Sebesar apapun usaha mereka untuk saling mendekat...
Sekeras apapun upaya orang disekitar mereka untuk menyatukannya...
Sekuat apapun perasaan yang ada diantara mereka berdua...
Sebanyak apapun komunikasi diantara mereka sebelumnya...

PASTI akan ada hal yang membuat mereka akhirnya saling menjauh ,ada hal yang membuat mereka saling merasa tidak cocok, ada hal yang membuat mereka saling menyadari bahwa memang bukan dia yang terbaik ,ada kejadian yang menghalangi mereka untuk bersatu...bahkan kalau mereka diikat sekalipun pasti akan terlerai ikatan itu..

Namun...

Yakinlah dengan segala Ketentuan yg diberikan oleh Allah ,apa yg telah digariskan,yg telah ditulis oleh Allah dalam Kitab_Nya..

Adalah yg TERBAIK untuk kita kerana Dia lah yang Maha Tahu apa yang TERBAIK buat kita..

Maka itu,

Jika kita tidak mendapatkan suatu hal yang kita inginkan...

itu bukan berarti bahwa kita tidak pantas untuk mendapatkannya....namun justru bererti kita pantas mendapatkan yang lebih baik lagi...

Yakinlah..
Allah akan memilihkan yg Terbaik buatmu
dan menggantikan kehilangan itu dengan yang lebih baik lagi banding yg hilang menurut pilihan_Nya....

Aamiin.........
 
 
 

Resep Kue Nastar

haiii teman-teman semua. kali ini aku mau membagikan resep kue, yang dimana kue ini selalu ada saat Hari Raya Lebaran yaitu "Kue Nastar" kue yang berbentuk bulat yang didalamnya berisi Nanas. bahan & cara membuatnya gampang banget, mari kita membuatnya :

Bahan-bahan :
  1. 1/4 Tepung terigu
  2. 1 1/2 ons Mentega
  3. 2 Sdm Gula Halus
  4. 2 Kuning Telur
  5. 2 sdm susu powder
  6. Nanas "yang sudah dihaluskan"
Cara Pembuatan :
  1. Mixer mentega, gula (dengan kecepatan kecil)
  2. masukan kuning telur (aduk dengan adukan "centong", pelan-pelan sampai rata)
  3. lalu masukan Terigu, Susu (sambil diaduk pelan-pelan dengan "centong" sampai rata)
  4. setelah adonan padat, bentuk bulat adonan tersebut sesuai keinginan dan di isi selai nanas tersebut.
  5. lalu bila adonan sudah dibentuk, olesi kuning telur dengan menggunakan kuas di atas nastar tersebut.
  6. oven dengan api sedang selama 15menit
  7. anggkat ketika adonan sudah mulai keras.


SELAMAT MENCOBA ^_^