Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk
sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering
memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal
ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara
yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
- Salah satu penyebab yang paling utama dan sangat mendasar terjadinya Korupsi di kalangan para Birokrat, adalah menyangkut masalah :
- Keimanan
- kejujuran
- Moral
- etika sang Birokrat tersebut
- tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan atau Didukungnya oleh beberapa hal diantaranya:
- Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia
belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam
perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga
ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
korupsi yang sudah di tangani di indonesia
Orde Lama
Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran
tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa
kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas
intervensi PM Ali Sastroamidjoyo,Ruslan Abdulgani sang menteri luar
negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay
mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani,
yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu.Syamsudin Sutan
Makmur, dan Direktur Percetakan Negara,Pieter de Queljoe berhasil
ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia
tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di
Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan
menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa
Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI. Jenderal
Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun
kurang berhasil. Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan
oleh beberapa institusi:
- Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kepolisian
- Kejaksaan
- BPKP
- Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa
- Daftar kasus korupsi di Indonesia
Halaman ini memuat daftar kasus korupsi di Indonesia.
- Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
- Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
- Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
- HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
- Abdullah Puteh: korupsi APBD.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana
korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan
foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
- Mereka adalah:
- Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
- Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
- Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
- Lesmana Basuki - Kasus BLBI
- Sherny Kojongian - Direksi BHS
- Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
- Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
- Ede Utoyo - Kasus BLBI
- Toni Suherman - Kasus BLBI
- Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
- Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
- Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
- Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
- Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar