- PAJAK PENGHASILAN (PPh) pasal 1
- Pajak penghasilan .
adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
- Dasar Hukum
- PP
- KEP PRES
- KEP MENKEU
- KEP DIRJEN
- SE DIRJEN
- Subyek pajak / pasal 2 ayat (1)
- orang pribadi, warisan yang belum terbagi
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap
- Subyek pajak / pasal 2 ayat (2)
- Dalam Negeri
- Luar negeri
- Subyek pajak Dalam Negeri / pasal 2 ayat (3)
- Orang pribadi :
- bertempat tinggal / berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
- dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di indonesia.
- yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesi
Bukan subyek pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
- Badan perwakilan negara asing.
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar