Pages

Rabu, 26 Desember 2012

Pajak Penghasilan

  • PAJAK PENGHASILAN (PPh) pasal 1
  • Pajak penghasilan . 
adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. 
  • Dasar Hukum
UUN No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000. yang terdiri dari :
  1. PP
  2. KEP PRES
  3. KEP MENKEU
  4. KEP DIRJEN
  5. SE DIRJEN
  •  Subyek pajak / pasal 2 ayat (1)
  1. orang pribadi, warisan yang belum terbagi
  2. Badan
  3. Bentuk Usaha Tetap
  • Subyek pajak / pasal 2 ayat (2)
  1. Dalam Negeri
  2. Luar negeri
  •  Subyek pajak Dalam Negeri / pasal 2 ayat (3)
  1. Orang pribadi :
  • bertempat tinggal / berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
  • dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di indonesia.
   2.  Badan :
  • yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesi
  3.  warisan yang belum di bagi
 
  • Bukan subyek pajak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
 
 

Tidak ada komentar: