Pages

Rabu, 26 Desember 2012

Pengertian Perpajakan

  • Pengertian Pajak (Rochmat Sumitro;1986):
"iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan udang - undangyang dapat di paksakan dengan tidak mendapat jasa imbalan (kontraprestasi) secara langsung yang dugunakan umtuk membiayai pengeluaran umum"
  • Ciri - ciri PAjak :
  1. Iuran rakyat ke kas negara
  2. dapat di paksa karna berdasarkan UU
  3. tidak mendapat imbalan secara langsung 
  • Fungsi Pajak :
  1. Fungsi Budgetair / Finansial
  2. Fungsi Regulerend / Mengatur
  • Jenis pajak :
  1. Pajak langsung & pajak tidak langsung
  2. Pajak subyektif & pajak Obyektif
  3. Pajak pusat & pajak Daerah
  • Asas - asas pemungutan Pajak
  1. Equality ( Seimbang sesuai kemampuan)
  2. Certainty (jelas dan tak mengenal kompromi)
  3. Convenience of payment (Dipungut saat menerima penghasilan)
  4. Economic of collection (pemungutan secara ekonomis / efisien)
  • Stelsel pajak / tata cara pemungutan
  1. Stelsel nyata / Riel stelsel (Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode).
  2. Stelsel Fiktif (anggapan) / Fictieve stelsel (Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya).
  3. Stelsel Campuran (Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya).
  • Asas Pemungutan Pajak
  1. Asas Domisili (Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri). 
  2. Asas Sumber (Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak). 
  3. Asas Kebangsaan (Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara).
  •  Sistem Pemungutan Pajak
  • Official Assesment system
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
  1. wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
  2. wajib pajak bersifat pasif
  3. utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
  • Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah :
  1. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  2. wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  3. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
  • With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.
  • Ciri - ciri Assesment System:
  1. mendaftarkan diri sendiri sebagai WP (Wajib pajak)
  2. menghitung sendiri pajak terutang
  3. membayar pajak yang terutang
  4. melaporkan pajak yang telah dibayar
kunci keberhasilan self assessment system adalah : kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
menurut Rochmat S, keberhasilan self assessment adalah kesadaran WP, kejujuran WP, hasrat untuk membayar dan kedisiplinan pembayaran.
  • Pola tarif pajak 
  1. Tarif Pajak Proporcional/sebanding.(Tarif pajak proporcional yaitu tarif pajak yang berupa presentase tetapterhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak. Contoh: di kenakan PPn 10% atas penyerahan Barang kena pajak).
  2. Tarif Pajak Progresif Tarif pajak progresif adalah (tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaannya semakin besar.Sebagai contoh : Tarif PPh yang berlaku di Indonesia untuk Wajib Pajak).
  3. Tarif Pajak DegresiTarif Pajak degresif adalah persentase tarif pajak yang semakin menurunapabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi semakin besar.
  4. Tarif Pajak TetapTarif Pajak ini tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlahyang menjadi dasar pengenaan pajak
  •  Hapusnya Hutang Pajak
  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Daluarsa
  4. Pembebasan
  5. Penghapusan.
    





Tidak ada komentar: