Pages

Sabtu, 12 Februari 2011

APBN 2010

Anggaran Pembelanjaan Negara / APBN
Tahun 2010

  • Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / APBN.
APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu anggaran (1 Januari - 31 Desember), yang diseyuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Tujuan APBNBN memiliki tujuan - tujuan yaitu :
  1. meningkatkan produksi nasional dan pertumbuhan ekonomi
  2. memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang deficit.
  3. meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
  4. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
  • Salah satu Fungsi dari APBN :
  • Fungsi Alokasi
berartibahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisien dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Stabilitasi
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
  • Fungsi Pengawasan
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi Distribusi
berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi Perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi Otoritasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.

  • Siklus APBN
Siklus APBN terdiri dari :
  1. Perencanaan Presiden
  2. Persetujuan oleh DPR dengan pertimbangan DPD
  3. Pengesahan Presiden
  4. Pelaksanaan oleh Presiden
  5. pengawasan atau pemeriksaan oleh Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Pertanggung jawaban:
  • Diajukan presiden
  • disetujui DPR
  • Disahkan oleh President

Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

  1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  1. Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan
  2. Terarah, Terkendali sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  3. Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azaz Penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

  1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
  2. Penajaman prioritas pembangunan
  3. menitik beratkan pada azaz-azaz dan undang - undang negara
  4. Penghematan atau meningkatkan efisien dan produktivitas.


Struktur APBN
  • Struktur anggaran pembelanjaan negara saat ini adalah :
  • Belanja terdiri atas dua jenis, yaitu:
  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan dipusat maupun didaerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). belanja pemerintahan pusat dapat dikelompokkan menjadi: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.
  2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBNdaerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
  • Dana Bagi Hasil / DBH, Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. dana bagi hasil ini memiliki sumber - sumber dari penerimaan pusat didaerahnya yang meliputi :
  1. penerimaan pajak pusat yaitu pajak penghasilan perseorangan (PPh perseorangan),
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
  4. dan penerimaan dari sumber daya alam (Minyak Bumi, Gas Alam, Pertambangan Umum Kehutanan dan Perikanan).
  • Dana Alokasi Umum, merupakan sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap daerah otonom (Propinsi/ kabupaten/ kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana peembangunan. Dana Alokasi Umum terdiri dari:
  1. Dana Alokasi Umum
  2. Dana Alokasi umum untuk daerah, kabupaten/ kota.
Besaran DAU ditetapkan sekurang - kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN.
  • Dana Alokasi Khusus, merupakan Alokasi dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah.besaran dana Alokasi Khusus dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 ditetapkan sebesar Rp 20,212 triliun. Angka tersebut turun jika dibandingkan DAK APBN 2009 sebesar Rp 24,8 triliun. Ada tiga bidang DAK yang mengalami kenaikan, satu bidang ditetapkan sama dan sisanya menurun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
  1. Bidang kelautan dan perikanan ditetapkan menjadi Rp 1,2 triliun dalam RAPBN 2010, atau naik dibandingkan dengan APBN 2009 sebesar Rp 1,1 triliun.
  2. Bidang Kehutanan ditetapkan menjadi 144,4 miliar dalam RAPBN 2010, atau naik dibandingkan dengan APBN 2009 sebesar Rp 100 miliar.
  3. Bidang Sarana dan Prasarana Pedesaan ditetapkan menjadi Rp 257,8 miliar dalam RAPBN 2010, atau naik dibandingkan APBN 2009 sebesar Rp 190 miliar rupiah. Bidang pendidikan sebesar Rp 9,334 triliun dalam RAPBN 2010, angka itu sama dengan APBN 2009.
  • Dana Otonomi Khusus, merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. salah satunya adalah daerah Aceh. Alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah pusat untuk Aceh pada tahun 2010 sebesar Rp3,8 triliun. sedangkan untuk tahun 2011 mendatang Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar menyatakan, dana Otsus 2011 bagi Aceh yang direncanakan senilai Rp4,43 triliun akan dimanfaatkan dalam pembangunan, khususnya kelanjutan pembangunan infrastruktur yang belum selesai.

APBN YANG DISAHKAN OLEH PRESIDEN RI
TAHUN 2010

Dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 29 Oktober 2009, dijelaskan bahwa APBN 2010 disusun berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi ekonomi, sosial dan politik yang berkembang beberapa terakhir sebelum pengesahan, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh oleh Pemerintah dalam tahun 2010. Selain pertimbangan yang secara eksplisit dituangkan dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 tersebut, faktor perkembangan perekonomian global tampaknya masih menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam melihat perekonomian Indonesia tahun 2010.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu pilar pendapatan negara disamping pendapatan dari penerimaan perpajakan dan hibah. Dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pendapatan negara dari PNBP ini ditargetkan sebesar Rp205,4 triliun atau memiliki porsi sebesar 21,6% terhadap total target pendapatan negara yaitu sebesar Rp949,6 triliun. Target PNBP dalam APBN TA 2010 tersebut dinilai mencerminkan sikap konservatif dan hati-hati pemerintah dalam melihat kondisi perekonomian Indonesia dan juga perekonomian global pada Tahun 2010.

PNBP terdiri dari 4 jenis penerimaan yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda, yaitu:

  1. Penerimaan Sumber Daya Alam,
  2. Penerimaan Bagian Pemerintah atas Dividen BUMN,
  3. PNBP Lainnya
  4. dan Pendapatan BLU.
PNBP yang bersumber dari Penerimaan Sumber Daya Alam (Penerimaan SDA) memiliki porsi terbesar yaitu mencapai rata-rata lebih dari 60% terhadap total PNBP, porsi terbesar terhadap total PNBP berikutnya berturut-turut adalah Penerimaan Bagian Pemerintah atas Dividen BUMN, PNBP Lainnya dan Pendapatan BLU. Dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, target PNBP masing-masing ditargetkan dan ditetapkan sebagai berikut :

No.Jenis PNBPTarget APBN 2010 (miliar rupiah)
1.Penerimaan SDARp132.030,21
2.Bagian Laba BUMNRp24.000,00
3.PNBP LainnyaRp39.894,22
4.Pendapatan BLURp9.486,88

Total PNBPRp205.411,31


APBN YANG DISAHKAN OLEH DPR
TAHUN 2010

Undang-Undang APBN 2010 disahkan anggota DPR dalam rapat paripurna yang Dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, rapat nyaris tanpa interupsi, sehingga pengesahan RUU APBN 2010 menjadi UU berlangsung mulus.

dalam APBN 2010, Disepakati sejumlah asumsi ekonomi, diantaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5%, inflasi 5%, nilai tukar Rupiah Rp 10.000 per dolar AS, suku bunga SBI tiga bulan 6,5%, harga minyak (ICP) US$65 per barel, lifting minyak 965 ribu barel perhari, dan nominal PDB senilai Rp 5.98.37 triliun. ditetapkan pula besaran pendpatan dan Hibah negara sebesar Rp 949,7 triliun, serta nilai belanja negara sebesar Rp 1.047,7 triliun.

Kalangan DPR meminta pemerintah memperhatikan beberapa hal berkaitan APBN 2010, seperti mininjau kembali kebijakan Free Trade Agreement, melakukan harminisasi RPP tentang cost recovery agar sejalan dengan UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU No 22 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, segera menyelesaikan PP tentang cost recovery sebagai dasar perhitungan anggaran kontraktor kontrak kerja sama KKKS tahun 2010, serta mengevaluasi besaran cost recovery setelah PP tentang cot recovery ditetapkan.


INFLASI PADA TAHUN 2010



  • Pengertian Inflasi
Inflasi adalah suatu proses peningkatannya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontini) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang, Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi.

  1. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun.
  2. inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun.
  3. hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

TARGET INFLASI APBN 2010

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menetapkan target inflasi selama 3 tahun yakni 2008-2010. Untuk tahun 2008 targetnya 5% plus minus 1%, tahun 2009 4,5% plus minus 1% dan tahun 2010 menjadi 4% plus minus 1%. Pemerintah optimistis target inflasi ini bisa dicapai dengan bantuan Bank Indonesia.

peran Bank Indonesia sebagai pengendali inflasi sangatlah besar. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-undang Bank Indonesia mengenai pengendalian indikator inflasi inti. Peran Bank Indonesia juga sangat menentukan dalam menjaga stabilitas harga dari pengaruh volatilitas nilai tukar rupiah.

Sedangkan peranan pemerintah akan terus dioptimalkan dalam mempengaruhi inflasi dari faktor harga administrasi (subsidi) maupun dalam mengatasi berbagai hambatan, serta masalah distribusi dan kelangkaan pasokan. Upaya pengendalian inflasi ditingkat daerah dilakukan melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah, yang merupakan koordinasi antara instansi terkait di daerah dengan Kantor Bank Indonesia akan terus diintensifkan.






Tidak ada komentar: